Tolak Revisi UU Pilkada, Mahasiswa Cimahi Geruduk Gedung DPRD Kota Cimahi

Gelombang aksi mahasiswa yang menolak aksi revisi Undang-Undang (UU) Pilkada masih terjadi di sejumlah daerah di Jawa Barat.

Tolak Revisi UU Pilkada, Mahasiswa Cimahi Geruduk Gedung DPRD Kota Cimahi
Gelombang aksi mahasiswa yang menolak aksi revisi Undang-Undang (UU) Pilkada masih terjadi di sejumlah daerah di Jawa Barat./Agus Satia Negara

INILAHKORAN, Cimahi - Gelombang aksi Mahasiswa yang menolak aksi revisi Undang-Undang (UU) Pilkada masih terjadi di sejumlah daerah di Jawa Barat.

Di Cimahi, puluhan Mahasiswa dari sejumlah organisasi yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Cimahi atau GMC menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kota Cimahi, Jumat 23 Agustus 2024.

Aksi penolakan yang diinisiasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu merupakan respons tegas terhadap manuver DPR RI yang dinilai mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Revisi UU Pilkada menjadi ancaman serius terhadap demokrasi di Indonesia," tegas Ketua GMNI Kota Cimahi, Kahfi Reksa Gusti disela aksi, Jumat 23 Agustus 2024.

Menurutnya, keputusan DPR yang mempercepat pengesahan revisi tersebut memperlihatkan adanya ketundukan pada kepentingan elit politik.

"Revisi UU Pilkada ini bukan sekadar aturan baru, tapi sebuah upaya untuk mengendalikan demokrasi melalui cengkraman kekuasaan yang semakin otoriter," tuturnya.

Kahfi menjelaskan, aksi unjuk rasa ini sebelumnya dimulai dengan longmarch dari Taman Kartini hingga Gedung DPRD Kota Cimahi. Para Mahasiswa menyuarakan penolakan keras terhadap revisi UU Pilkada yang dianggap mencederai keputusan MK. 

"Kami menuntut agar DPR menghormati putusan MK dan tidak melanjutkan pembahasan revisi UU yang merugikan kedaulatan rakyat," jelasnya.

Dikatakan Kahfi, krisis ini berawal pada 29 Mei 2024, saat Mahkamah Agung mengubah aturan batas minimal usia calon kepala daerah. 

Keputusan tersebut kemudian direspons oleh MK pada 27 Juni 2024, yang memberikan kelonggaran bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk tetap mengajukan calon kepala daerah. Namun, DPR RI pada 21 Agustus 2024 justru menyetujui revisi UU Pilkada yang memperkuat posisi partai-partai besar.

"Kami Gerakan Mahasiswa Cimahi bersikap tegas menolak revisi UU Pilkada, mengawal putusan MK. Kami mendesak pemerintah untuk bertindak adil dan bijaksana dalam menjaga kedaulatan rakyat sesuai dengan konstitusi dan Pancasila," ujarnya.

Tak hanya itu, para Mahasiswa mendesak pemerintah untuk tetap berpegang teguh pada nilai-nilai kenegarawanan. "Tidak tunduk pada tekanan elite politik yang ingin memanipulasi aturan demokrasi demi kepentingan mereka," ucapnya.

Sempat terjadi ketegangan antara Mahasiswa dengan aparat. Mereka terlibat aksi saling dorong agar bisa masuk ke Gedung DPRD Kota Cimahi. Namun, berhasil diredam usai sejumlah Mahasiswa diperbolehkan masuk untuk audiensi dengan anggota dewan. ***


Editor : JakaPermana