TPA Ilegal Limbah B3 di Tenjo Ditutup, Polres Bogor: Pelaku Pembuang Kudu Perbaiki Kerusakan Lingkungan

Polres Bogor akan mengampuni pihak-pihak terkait TPA ilegal limbah B3 di Tenjo ditutup. Asal, para pelaku pembuang limbah mau memperbaiki lingkungan hidup yang mereka rusak.

TPA Ilegal Limbah B3 di Tenjo Ditutup, Polres Bogor: Pelaku Pembuang Kudu Perbaiki Kerusakan Lingkungan
Kepala Polres Bogor AKBP Iman Imanudin menegaskan, operasional TPA ilegal limbah B3 di Tenjo ditutup. Tak hanya itu, pelaku pembuang limbah B3 pun diharuskan memperbaiki lingkungan yang rusak. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Kepala Polres Bogor AKBP Iman Imanudin menegaskan, operasional TPA ilegal limbah B3 di Tenjo ditutup. Tak hanya itu, pelaku pembuang limbah B3 pun diharuskan memperbaiki lingkungan yang rusak.

Dia pun menyebutkan, Polres Bogor akan mengampuni pihak-pihak terkait TPA ilegal limbah B3 di Tenjo ditutup. Asal, para pelaku pembuang limbah mau memperbaiki lingkungan hidup yang mereka rusak.

"Pihak yang mengaku memiliki lahan, transporter maupun pemanfaat TPA ilegal limbah B3 di Tenjo ditutup akan saya ampuni dan tak dijerat dengan undang-undang, asalkan mereka mau memperbaiki lingkungan hidup yang rusak dan tanahnya bisa kembali subur seperti semula," kata Iman di markas Polres Bogor, 20 November 2022.

Baca Juga : Muka Gedung DPRD Kabupaten Bogor Dibersihkan dari Ganggang dan Sampah

Dia menuturkan, perbuatan yang mereka lakukan itu tak hanya merusak kualitas udara dan air. Namun, tanah di TPA ilegal limbah B3 di Tenjo juga rusak. Setidaknya hingga kedalaman 5 meter dan luas sekitar 3.000 meter.

Iman menuturkan, terkait kemungkinan ampunan itu diberikan lantaran besarnya beban negara jika harus memperbaiki lingkungan hidup yang rusak.

"Daripada nanti jadi beban negara, mending pelaku menanggung semua biaya perbaikan lingkungan hidup yang telah mereka rusak sebelumnya," jelas Iman.*** (reza zurifwan)

Baca Juga : HKN, PPNI Kabupaten Bogor Tegas Menolak RUU Omnibus Law Kesehatan 


Editor : Doni Ramdhani