Tragis! Suami Bakar Istri di Cakung Gegara Mi Instan, Begini Kronologi Lengkapnya

Polisi mengungkap motif di balik aksi kejam MA (29), pria yang tega membakar rumah kontrakan beserta istrinya sendiri hingga tewas

Tragis! Suami Bakar Istri di Cakung Gegara Mi Instan, Begini Kronologi Lengkapnya
Kronologi suami bakar istri hingga tewas

INILAHKORAN - Polisi mengungkap motif di balik aksi kejam MA (29), pria yang tega membakar rumah kontrakan beserta istrinya sendiri hingga tewas di Jalan Borobudur, Kavling Tanah Merah, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (18/9/2025).

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal dari pertengkaran rumah tangga sepele.

"Tersangka kesal karena merasa permintaannya tidak diindahkan oleh istri," ujar Sri di Jakarta Timur, Selasa (23/9/2025).

Awal Pertengkaran

Kejadian bermula saat MA meminta istrinya, SNC (31), membuatkan mi instan. Namun, sang istri tidak segera merespons karena sibuk dengan ponselnya. Hal itu memicu emosi pelaku yang dikenal kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Korban berusaha menghindar dengan masuk ke kamar ibunya, M (50). Namun, pelaku tetap mengejar dan melakukan penganiayaan meski sudah berusaha dilerai oleh mertuanya.

Tega Siram Tiner dan Membakar

Dalam kondisi marah, pelaku mengambil botol berisi cairan tiner. Tanpa pikir panjang, ia menyiramkan cairan tersebut ke wajah, rambut, leher, dan dada istrinya.

"Tiner dilemparkan ke muka, mengenai rambut, dada, dan leher korban. Lalu tersangka memantik korek api sehingga korban terbakar," ungkap Sri.

SNC mengalami luka bakar serius di bagian wajah dan tubuh. Sementara ibunya, M, juga menjadi korban penganiayaan dengan wajah lebam, mata bengkak, dan tubuh penuh memar akibat dipukul serta diinjak pelaku.

Berpura-pura Panik, Lalu Kabur

Alih-alih menolong, MA justru berteriak seolah ada kebakaran untuk mengecoh warga sekitar, lalu melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak. Polisi yang mencurigai kebakaran itu bukan murni kecelakaan kemudian mendapat keterangan langsung dari korban SNC yang sempat bertahan hidup.

Sayangnya, SNC meninggal dunia pada Minggu (21/9/2025) pukul 07.30 WIB setelah menjalani perawatan intensif di sebuah rumah sakit di Pondok Kopi. Jenazahnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diautopsi.

Sementara itu, ibu korban, M, masih menjalani perawatan akibat luka parah yang diderita.

Penangkapan dan Barang Bukti

Polisi menangkap MA pada Minggu (21/9/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Dari tangan pelaku, aparat menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  1. Botol berisi sisa cairan tiner
  2. Korek api warna hijau
  3. Kasur dan seprai bekas terbakar
  4. Pakaian korban dan pelaku
  5. Obeng dan jaket milik korban

Ancaman Hukuman Berat

  • Atas perbuatannya, MA dijerat pasal berlapis, yaitu:
  • Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU PKDRT
  • Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
  • Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat

Ancaman hukuman yang menanti pelaku tidak main-main: pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.


Editor : Firda Rachmawati