Transmart Buah Batu Disegel Massa dari GP Ansor Kabupaten Bandung

Pusat perbelanjaan Transmart Buah Batu di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung digeruduk dan disegel massa dari Gerakan Pemuda GP Ansor Kabupaten Bandung, Jumat 17 Oktober 2025. 

Transmart Buah Batu Disegel Massa dari GP Ansor Kabupaten Bandung
Ketua GP Ansor Kabupaten Bandung Dede Sumarsah mengatakan, aksi penyegelan dilakukan sebagai bentuk protes atas kejadian tayangan program Xpose Unsencored di televisi yang satu jaringan dengan pusat perbelanjaan Transmart Buah Batu itu.  Program televisi tersebut dianggap menggambarkan kyai dan pesantren sebagai simbol feodalisme yang tidak relevan dengan perkembangan zaman. (rd dani r nugraha)

INILAHKORAN, Soreang - Pusat perbelanjaan Transmart Buah Batu di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung digeruduk dan disegel massa dari Gerakan Pemuda GP Ansor Kabupaten Bandung, Jumat 17 Oktober 2025. 

Penyegelan dilakukan GP Ansor Kabupaten Bandung pada pintu masuk Transmart Buah Batu dengan lakban yang dibubuhi tulisan disegel menggunakan cat semprot.

Ketua GP Ansor Kabupaten Bandung Dede Sumarsah mengatakan, aksi penyegelan dilakukan sebagai bentuk protes atas kejadian tayangan program Xpose Unsencored di televisi yang satu jaringan dengan pusat perbelanjaan Transmart Buah Batu itu.  Program televisi tersebut dianggap menggambarkan kyai dan pesantren sebagai simbol feodalisme yang tidak relevan dengan perkembangan zaman. 

"Tayangan itu merendahkan peran mulia para kyai dan pesantren dalam sejarah bangsa. Tentu saja tayangan itu sangat menyinggung perasaan umat Islam Indonesia," kata Dede disela aksi.

Dede menegaskan, atas kejadian tersebut, pihaknya menuntut agar stasiun televisi swasta yang menayangkan program Xpose Unsencored melakukan permohonan maaf kepada seluruh umat. Karena meskipun  pihak stasiun televisi swasta tersebut telah melayangkan surat permohonan maaf, namun hal itu belum cukup, karena tidak disiarkan secara terbuka. 

"Sehingga kami menuntut agar permohonan maaf dilakukan secara terbuka melalui tayangan pada prime time selama sekurangnya 7 hari," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mendesak agar Dewan Pers memberikan sanksi tegas terhadap dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik. Hal serupa juga harus dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yakni memberikan sanksi tegas kepada pihak tv swasta yang menayangkan program Xpose Unsencored. 

"Kami juga meminta founder CT Corp untuk bertanggung jawab kepada umat dengan cara meminta maaf, mengklarifikasi dan melakukan pembenahan dalam produksi tayangan atau pemberitaan," katanya. 


Editor : Doni Ramdhani