Rotasi Pejabat di Bandung Barat Sempat Menuai Spekulasi, Bupati Jeje Bantah Intervensi dan Jual Beli Jabatan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat baru-baru ini melakukan rotasi dan mutasi (rotmut) pejabat di lingkungan pemerintahannya, yang sempat memicu spekulasi di kalangan masyarakat. 

Rotasi Pejabat di Bandung Barat Sempat Menuai Spekulasi, Bupati Jeje Bantah Intervensi dan Jual Beli Jabatan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat baru-baru ini melakukan rotasi dan mutasi (rotmut) pejabat di lingkungan pemerintahannya, yang sempat memicu spekulasi di kalangan masyarakat. 

INILAHKORAN, Ngamprah - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat baru-baru ini melakukan rotasi dan mutasi (rotmut) pejabat di lingkungan pemerintahannya, yang sempat memicu spekulasi di kalangan masyarakat. 

Menanggapi hal itu, Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail bersama dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, memberikan keterangan resmi untuk meluruskan informasi yang beredar.
 
Menurutnya, rotmut ini adalah keputusan murni sebagai kepala daerah, tanpa adanya intervensi politik atau praktik transaksional jabatan. 

"Saya ingin menegaskan bahwa rotmut ini adalah keputusan saya sendiri. Tidak ada intervensi dari pihak manapun, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda)," kata Jeje dalam keterangan resminya, Jumat 17 Oktober 2025.

"Semua proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," sambungnya.

Jeje menjelaskan, dasar pertimbangan rotmut ini telah dipikirkan secara matang, dan para pejabat yang dilantik telah menyatakan kesediaan serta kesiapan untuk mengemban amanah yang diberikan. 

"Kami telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kompetensi dan kebutuhan organisasi, sebelum memutuskan rotasi ini," jelasnya.
 
Terkait isu jual beli jabatan yang santer beredar, Jeje dengan tegas membantah adanya praktik tersebut. 

"Saya pastikan tidak ada transaksional jual beli jabatan. Jika ada oknum yang terbukti melakukan hal tersebut, akan saya usut tuntas dan diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
 
Kepala BKPSDM KBB, Rega Wiguna, menambahkan bahwa pelaksanaan rotmut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 dan 23 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 dan 17. 

Tujuan dari rotmut ini adalah untuk menerapkan sistem merit dalam rangka mendukung manajemen kepegawaian daerah.
 
"Kami telah membentuk panitia seleksi (Pansel) yang terdiri dari unsur internal, eksternal, dan instansi vertikal dari provinsi. Sebelum uji kompetensi, kami juga melakukan assessment dini untuk memetakan potensi ASN," jelas Rega.

"Assessment ini bertujuan untuk melihat kompetensi pegawai, dan hasilnya menjadi dasar rekomendasi penempatan oleh Pansel kepada Bupati," sambungnya.
 
Rega menyebut, proses assessment melibatkan berbagai metode, termasuk wawancara, tes psikologi, dan evaluasi kinerja. 

"Hasilnya kemudian dianalisis untuk memastikan bahwa setiap pejabat ditempatkan sesuai dengan kompetensi dan potensi yang dimilikinya," sebutnya.
 
Setelah melalui tahapan assessment dan uji kompetensi, sambung Rega, Pansel memberikan rekomendasi penempatan kepada Bupati, yang kemudian menetapkan dan mengusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan rekomendasi pelantikan. 

"Semua laporan sudah kami sampaikan ke BKN, dan semua tahapan telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya. *** 


Editor : JakaPermana