Triwulan 1 2021, Tarif Listrik Tidak Naik

PLN siap menjalankan penetapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait tarif listrik nonsubsidi untuk periode Januari-Maret 2021. 

Triwulan 1 2021, Tarif Listrik Tidak Naik
istimewa

INILAH, Bandung - PLN siap menjalankan penetapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait tarif listrik nonsubsidi untuk periode Januari-Maret 2021. 

Kementerian ESDM memutuskan 13 golongan pelanggan nonsubsidi tarifnya tetap atau tidak mengalami perubahan. Hal ini mengacu kepada tarif listrik pada Triwulan 4 2020 mengalami penurunan setelah tidak ada perubahan tarif sejak 2015.

"Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator. Dengan tidak naiknya tarif listrik ini harapannya dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi Covid-19 ini,” kata Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN Agung Murdifi, Jumat (8/1/2021).

Baca Juga : Bank Indonesia Reformasi Aturan Sistem Pembayaran

Selain itu, pemerintah juga menyatakan tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya tidak mengalami perubahan. Itu juga mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan PT PLN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3/2020. Apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.


Mengutip siaran pers Kementerian ESDM, meskipun terjadi kenaikan pada 4 parameter ekonomi makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober-Desember 2020 atau tarif tetap.

Baca Juga : AKB, Samsung Tawarkan Inovasi Monitor Multifungsi

Tarif listrik pelanggan nonsubsidi untuk pelanggan tegangan rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500-5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600-200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600-200 kVA, dan penerangan jalan umum tarifnya tetap yakni Rp1.444,70/kWh. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani