Truk Besar Masih Beroperasi, Polres Garut Lakukan Penertiban

Polres Garut melakukan operasi penertiban truk berukuran besar yang beroperasi di jalan raya Kabupaten Garut sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan atas larangan bagi truk bukan angkutan pangan beroperasi

Truk Besar Masih Beroperasi, Polres Garut Lakukan Penertiban

INILAHKORAN, Garut - Satuan Lalu Lintas Polres Garut melakukan operasi penertiban truk berukuran besar yang beroperasi di jalan raya Kabupaten Garut, Jawa Barat, sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan atas larangan bagi truk bukan angkutan pangan beroperasi selama pengamanan Lebaran untuk menjaga kelancaran lalu lintas.

"Bagi yang membandel sesuai dengan SKB (surat keputusan bersama) ini 5 April pukul 09.00 WIB yang masih beroperasi maka kita akan melaksanakan penindakan dengan menerapkan tilang," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi di Garut, Jumat.

Ia menuturkan jajarannya sebelum melakukan penertiban terlebih dahulu mensosialisasikan terkait aturan SKB yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri tentang aturan pembatasan operasional angkutan barang saat libur Lebaran.

Baca Juga : Puncak Arus Mudik Lebaran 2024 Diprediksi Terjadi pada 6-8 April 2024, Dishub KBB Terjunkan 165 Personel

Aturan itu, kata dia, sudah mulai diberlakukan saat ini 5 April sampai 16 April 2024, termasuk di wilayah Garut saat ini sudah melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang masih saja beroperasi di jalan dengan tilang manual.

"Mohon maaf tidak bisa melaksanakan dengan ETLE, baru melaksanakan tilang secara manual," katanya.

Ia menjelaskan tindakan tilang itu mengacu pada Pasal 301 jo Pasal 125 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni pengemudi kendaraan bermotor angkutan barang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan maka dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Baca Juga : Lebaran 2024, Dicky Saromi Prediksi Warga Cimahi yang Bakal Mudik Mencapai 50 Persen

Aturan larangan pembatasan dan penindakan terhadap truk angkutan barang itu, kata dia, berlaku di seluruh ruas jalan yakni jalan nasional, provinsi maupun kabupaten di wilayah hukum Polres Garut.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti