Truk Tambang Over Load Hancurkan Jalan, Pemprov Jabar Siapkan Sanksi Tegas

Kerusakan parah di ruas Jalan Cikembar-Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, memicu respons keras dari Pemprov Jabar. 

Truk Tambang Over Load Hancurkan Jalan, Pemprov Jabar Siapkan Sanksi Tegas
Pemprov Jabar kini menyiapkan langkah represif berupa penindakan hukum terhadap perusahaan pemilik kendaraan truk ODOL. Sanksi yang dikenakan tidak main-main, yakni pidana penjara hingga satu tahun sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (ilustrasi/dok)

INILAHKORAN.ID - Kerusakan parah di ruas jalan Cikembar-Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, memicu respons keras dari Pemprov Jabar

Jalur vital distribusi itu diduga menjadi korban praktik angkutan tambang bermuatan berlebih atau over dimension over load (ODOL) yang berlangsung masif dan sistematis.

Pemprov Jabar kini menyiapkan langkah represif berupa penindakan hukum terhadap perusahaan pemilik kendaraan truk ODOL. Sanksi yang dikenakan tidak main-main, yakni pidana penjara hingga satu tahun sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Jabar Dhani Gumelar memastikan operasi pengawasan akan diperketat melalui penimbangan rutin di lapangan guna menjaring pelanggaran yang selama ini diduga dibiarkan.

“Kami akan melaksanakan operasi penimbangan rutin di ruas jalan Cikembar-Jampang Tengah. Bagi angkutan ODOL, pemiliknya akan dikenakan sanksi,” ujar Dhani, Jumat (24/4/2026).

Hasil pemantauan Dinas Perhubungan Jabar menunjukkan, dominasi kendaraan berat seperti dump truk dan tronton menjadi penyumbang utama tekanan berlebih pada badan jalan. Sebagian besar kendaraan tersebut mengangkut material tambang dari kawasan Cikembar hingga perbatasan Jampang Tengah.

Distribusi hasil tambang, terutama batu kapur dan serbuk kapur mengalir ke berbagai kawasan industri seperti Karawang, Cikarang, Cilegon, hingga Jakarta. Namun, di balik rantai pasok tersebut, pelanggaran muatan disebut terjadi secara masif.

“Diperkirakan rata-rata kendaraan tambang membawa muatan 150 persen hingga 200 persen dari daya dukung izin,” ucap Dhani.

Selain penegakan hukum, Pemda Jabar juga mendorong perubahan pola operasional di tingkat perusahaan. Salah satunya dengan mewajibkan penyediaan fasilitas jembatan timbang internal untuk memastikan setiap kendaraan yang keluar sesuai dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI).

Standarisasi armada juga menjadi sorotan. Perusahaan diminta beralih ke kendaraan yang memenuhi ketentuan muatan sumbu terberat (MST), seperti truk engkel, guna menekan beban berlebih pada infrastruktur jalan.

Sebagai langkah pencegahan, Dinas Perhubungan akan memperkuat sistem peringatan di lapangan dengan menambah rambu-rambu batas MST di titik strategis.

Pendekatan gabungan antara penindakan tegas dan pembenahan sistem ini diharapkan mampu menghentikan praktik ODOL yang selama ini menjadi biang kerok kerusakan jalan, sekaligus menjaga keberlanjutan jalur logistik di selatan Sukabumi. 


Editor : Doni Ramdhani