Tuai Polemik, Seleksi Calon Mediator Non Hakim di PN Cibinong Terus Bergulir

Pakar hukum Hans Karyose menilai seleksi calon mediator non hakim (MNH( di PN Cibinong keliru dan tak sesuai aturan

Tuai Polemik, Seleksi Calon Mediator Non Hakim di PN Cibinong Terus Bergulir

INILAHKORAN.ID -  seleksi calon mediator non hakim (MNH) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong terus bergulir walaupun menuai polemik. 

Akademisi Hukum Hans Karyose menyatakan langkah yang dilakukan PN Cibinong dinilai keliru, dan tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku. 

Hans Karyose menegaskan, proses seleksi seharusnya mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.

“Di situ sudah diatur tentang prosedur mediasi di pengadilan,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Menurutnya, para mediator non hakim yang telah tersertifikasi dan sudah bertugas sejatinya sudah dinyatakan kompeten oleh Mahkamah Agung, sehingga tidak semestinya kembali menjalani proses seleksi ulang.

“Para MNH ini semua sudah dinyatakan kompeten oleh Mahkamah Agung, tapi kenapa PN Cibinong melakukan seleksi lagi,” lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini dirinya tengah menempuh upaya hukum atas persoalan tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Dihubungi terpisah, PN Cibinong melalui Humas Taufik menyatakan, seleksi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Ketua PN Cibinong Nomor 81/KPN.W11-U20/SK.HK2.4/II/2026, serta mempertimbangkan tingginya jumlah pendaftar yang tidak sebanding dengan kapasitas dan kebutuhan mediator.

"Langkah seleksi ini merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas mediator, serta mewujudkan prinsip good and clean governance dalam pelayanan peradilan," kata Taufik. 


Editor : Ahmad Sayuti