INILAHKORAN, Bandung-Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyiapkan langkah transisi mengingat tugas Satgas Citarum Harum akan usai pada 2025 mendatang.
Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum akan berakhir pada 2025 mendatang.
"Ini akan berakhir di tahun 2025 jadi kita sedang melakukan persiapan transisi," ujar Ridwan Kamil usai Rapat Koordinasi Evaluasi Tahunan Satgas Citarum, di Kota Bandung, Senin (4/4/2022).
Dengan Perpres tersebut, maka pada akhir 2025 nanti penangan Citarum akan kembali ke daerah. Semua pihak yang dimandati tugas menjalankan amanat Perpres tersebut kembali pada instansi termasuk TNI pun kembali ke kesatuannya.
"Kalau Satgas ini selesai maka tanggung jawab akan diambil alih oleh bupati dan wali kota di wilayah Citarum," katanya.
"Sehingga pelatihan , kewenangan, anggaran dan lain lain sedang kita skenariokan oleh monitoring dan evaluasi yang sudah kita siapkan," imbuhnya.
Ridwan mengaku, setiap pihak yang terlibat sangat bersemangat untuk memaksimalkan sisa waktu yang ada dengan mensukseskan program Citarum Harum. Pihaknya berharap berbagai macam inovasi ilmiah juga ruang ekonomi terkait Citarum ini dapat tercapai pada sisa 4 tahun ke depan.
"Sekarang kita menunggu di sisa 4 tahun apakah target tercapai," katanya.
Mengingat penanganan Citarum cukup komplek, menurut Ridwan, bisa saja Satgas Citarum ini tidak dibubarkan. Ridwan menilai, Citarum ini luar biasa rumit ada 18 juta penduduk terdampak dan 13 kota kabupaten.
"Jangan-jangan struktur organisasinya dipermanenkan oleh suatu dasar hukum baru atau diperpanjang," katanya.
Pelanggaran Kawasan Citarum Tidak Setinggi Sebelum Pandemi
Ridwan Kamil tidak menampik masih ditemukan pelanggaran di kawasan Citarum, namun pada industri di level ekonomi kerakyatan. Kendati demikian, secara keseluruhan pelangaran industri di kawasan Citarum cenderung tidak setinggi di tahun sebelum pandemi.
"Tapi kalau pendegakan hukum yaitu industri tetap tinggi, dari 3 tahun terakhir paling tinggi tahun kemarin. 23 kasus, itu sudah masuk ke pengadilan," ungkapnya.
Untuk tahun 2022 ini, pihaknya juga berupaya melakukan pembatasan Keramba Jaring Apung (KJA) yang ada di daerah aliran sungai (DAS) Citarum. Penertiban KJA ikan dilakukan demi kelangsungan kawasan Citarum yang tetap terkendali.
"Kemudian monitoring di lapangan masih ada isu isu persampahan yang ternyata perlu dikoordinasikan dengan kepala daerah level kota kabupaten," ucapnya.
Isu lainnya, yaitu terkait banjir di mana berdasarkan catatan BBWS genangan tinggal 20 persen. itu jika dihitung sebelum didirikan Satgas Citarum Harum di angka 100 persen.
"Tapi kalau diberitakan masih ada (banjir), ada tapi pengurangannya sudah sangat signifikan," pungkasnya. (Riantonurdiansyah)***