Tunggakan PBB Capai Rp308 Miliar, Kepala Bapenda KBB Beberkan Alasannya 

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mencatat, hingga 30 September 2022 jumlah tunggakan PBB (pajak bumi dan bangunan) mencapai Rp308.220.769.802.

Tunggakan PBB Capai Rp308 Miliar, Kepala Bapenda KBB Beberkan Alasannya 
Kepala Bapenda KBB Hasanudin mengatakan, tunggakan PBB merupakan salah satu jenis pajak penyumbang piutang atau tunggakan terbesar di KBB. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mencatat, hingga 30 September 2022 jumlah tunggakan PBB (pajak bumi dan bangunan) mencapai Rp308.220.769.802.

Kepala Bapenda KBB Hasanudin mengatakan, tunggakan PBB merupakan salah satu jenis pajak penyumbang piutang atau tunggakan terbesar di KBB.

"Sampai 30 September 2022 kemarin, total tunggakan PBB mencapai Rp294.142.285.356. Sementara tahun lalu, hingga 31 Desember 2021 jumlah tunggakan PBB sebesar Rp311.035.667.569," katanya di Bapenda KBB, Jumat 28 Oktober 2022.

Baca Juga : Bencana Pergerakan Tanah Terus Terjadi, BPBD KBB Segera Lakukan Upaya Ini 

Ia menjelaskan, jumlah tunggakan PBB sebedar Rp294.142.285.356 itu setelah sebelumnya ada pembayaran masuk yang besarannya mencapai Rp16.893.382.213. 

"Besaran tunggakan PBB itu karena ada limpahan tunggakan saat dilakukan pelimpahan kewenangan pengelolaan PBB dari KPP Pratama ke Pemda KBB," jelasnya.
 
Ia menyebut, total piutang pajak yang mencapai Rp308.220.769.802 meliputi wajib pajak yang berbadan hukum seperti perusahaan, dan wajib pajak yang tidak berbadan hukum atau pribadi. Sedangkan untuk yang tidak berbadan hukum mayoritas meliputi PBB.

"Wajib pajak berbadan hukum meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, mineral bukan logam dan batuan, air tanah, dan penerangan jalan. Sedangkan yang tidak berbadan hukum mayoritas meliputi PBB," sebutnya. 

Baca Juga : Animatik Award Ajang Pendidikan Politik Melalui Karya Animasi

Setelah PBB, terang dia, piutang terbesar berikutnya yang kedua adalah pajak air tanah sebesar Rp6.129.687.429, kemudian pajak hotel Rp3.158.268.740, dan pajak restoran yang mencapai Rp3.109.952.218. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani