Tunggakan PBB Capai Rp308 Miliar, Kepala Bapenda KBB Beberkan Alasannya 

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mencatat, hingga 30 September 2022 jumlah tunggakan PBB (pajak bumi dan bangunan) mencapai Rp308.220.769.802.

Tunggakan PBB Capai Rp308 Miliar, Kepala Bapenda KBB Beberkan Alasannya 
Kepala Bapenda KBB Hasanudin mengatakan, tunggakan PBB merupakan salah satu jenis pajak penyumbang piutang atau tunggakan terbesar di KBB. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mencatat, hingga 30 September 2022 jumlah tunggakan PBB (pajak bumi dan bangunan) mencapai Rp308.220.769.802.

Kepala Bapenda KBB Hasanudin mengatakan, tunggakan PBB merupakan salah satu jenis pajak penyumbang piutang atau tunggakan terbesar di KBB.

"Sampai 30 September 2022 kemarin, total tunggakan PBB mencapai Rp294.142.285.356. Sementara tahun lalu, hingga 31 Desember 2021 jumlah tunggakan PBB sebesar Rp311.035.667.569," katanya di Bapenda KBB, Jumat 28 Oktober 2022.

Ia menjelaskan, jumlah tunggakan PBB sebedar Rp294.142.285.356 itu setelah sebelumnya ada pembayaran masuk yang besarannya mencapai Rp16.893.382.213. 

"Besaran tunggakan PBB itu karena ada limpahan tunggakan saat dilakukan pelimpahan kewenangan pengelolaan PBB dari KPP Pratama ke Pemda KBB," jelasnya.
 
Ia menyebut, total piutang pajak yang mencapai Rp308.220.769.802 meliputi wajib pajak yang berbadan hukum seperti perusahaan, dan wajib pajak yang tidak berbadan hukum atau pribadi. Sedangkan untuk yang tidak berbadan hukum mayoritas meliputi PBB.

"Wajib pajak berbadan hukum meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, mineral bukan logam dan batuan, air tanah, dan penerangan jalan. Sedangkan yang tidak berbadan hukum mayoritas meliputi PBB," sebutnya. 

Setelah PBB, terang dia, piutang terbesar berikutnya yang kedua adalah pajak air tanah sebesar Rp6.129.687.429, kemudian pajak hotel Rp3.158.268.740, dan pajak restoran yang mencapai Rp3.109.952.218. 

"Masih besarnya piutang pajak karena  masih terdapat objek pajak PBB ganda sehingga menyebabkan duplikasi tunggakan," terangnya.

Ia mengaku, kendala lainnya adalah masih terdapat juga wajib pajak yang melakukan perjanjian angsuran pajak sehingga belum mengurangi tunggakan secara langsung. 

Oleh karenanya, tambah dia, pihaknya melakukan penagihan kepada wajib pajak yang menunggak dengan melakukan operasi sisir PBB ke desa-desa. 

"Upaya lainnya seperti menggunakan mobil keliling pajak daerah ke setiap kecamatan, dan melakukan kerjasama penagihan pajak daerah dengan Kejaksaan Negeri Bale Bandung," tandasnya.*** (agus satia negara)


Editor : Doni Ramdhani