Tuntutan Kabid SMP Disdik Kab Bandung Dianggap Tak Memenuhi Rasa Keadilan
Tuntutan 13 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Maman Sudrajat dalam kasus pungutan liar terhadap beberapa kepala sekolah SMP senilai kurang lebih Rp52 juta, dianggap terlalu rendah. Tuntutan JPU yang diketuai Jaksa Mursito itu dinilai melukai rasa keadilan masyarakat Kabupaten Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Tuntutan 13 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Maman Sudrajat dalam kasus pungutan liar terhadap beberapa kepala sekolah SMP senilai kurang lebih Rp52 juta, dianggap terlalu rendah. Tuntutan JPU yang diketuai Jaksa Mursito itu dinilai melukai rasa keadilan masyarakat Kabupaten Bandung.
"Sangat mengecewakan. Tidak memenuhi rasa keadilan terhadap masyarakat. Padahal saat ini pemerintah terus gencar mengkampamyeukan pemberantasan korupsi, tapi disatu sisi penegakan hukum kepada orang yang bersalah kok seperti main main saja. Padahal kan jelas kalau pungli atau korupsi itu adalah kejahatan luar biasa, tapi kok kenapa tuntutannya cuma 13 bulan. Nanti juga setelah diputus terdakwa bisa langsung bebas tuh," kata aktivis pendidikan Kabupaten Bandung, Edi Gaswanto melalui ponselnya, Kamis (4/6/2020).
Seharusnya, kata Edi, JPU menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman maksimal dalam perkaran tersebut. Alasannya, terdakwa dan orang orang yang terlibat dalam kasus tersebut adalah para pendidik atau berasal dari lingkungan pendidikan. Dimana seharusnya terdakwa dan yang lainnya itu menjadi teladan dan panutan baik itu dilingkungan kerja maupun di masyarakat.
"Justru seharusnya terdakwa itu dituntut lebih berat. Karena terdakwa dan semua yang terlibat itu kan orang berpendidikan. Seharusnya dapat menjaga ahlak dan perbuatannya. JPU juga saya rasa sangat keterlaluan, masa cuma dituntut 13 bulan, kalau begitu enggak jadi efek jera buat yang lainnya dong," ujarmya.
Edi melanjutkan, dalam fakta fakta persidangan pun mengemuka adanya keterlibatan Sekertaris Dinas (Sekdis) Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Adang Sujana. Kemudian juga mengemuka fakta bahwa pungli yang dilakukan terdakwa Maman ini untuk memenuhi permintaan Adang Sujana, yang mengaku tengah mengurus dua orang kepala sekolah yang katanya tengah berurusan dengan aparat penegak hukum.
"Nah dari kasus ini juga seharusnya kan menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk mengusut tuntas akar permasalahan ini. Kan sudah jelas ada pengakuan dari terdakwa Maman soal keterlibatan Sekdis. Seharusnya penegak hukum juga melanjutkan kasus ini, termasuk soal dua orang Kepsek yang katanya sedang ada masalah hukum. Yah dibuka dong masalah hukum apa, kemudian perkembangan kasusnya seperti apa," katanya.
Seperti diketahui, sidang dugaan pungutan liar yang melibatkan terdakwa Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Maman Sudrajat, akhirnya sampai pada tuntutan. Atas perbuatannya Maman dituntut 1 Tahun 3 Bulan penjara.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1A Bandung itu, menuntut terdakwa melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Maman Sudrajat dengan hukuman selama 1 tahun 3 bulan (15 bulan) dengan denda sebesar Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Tim JPU yang diketuai Mursito menyatakan, perkara korupsi yang dilakukan terdakwa terungkap dalam bacaan tuntutannya. Sebagai pejabat daerah terdakwa telah melakukan tindakan korupsi untuk menguntungkan dirinya sendiri.
"Hal ini sesuai dengan Pasal 12 huruf e UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang PTPK (Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang PTPK yaitu dengan maksud menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," kata Mursito saat membacakan tuntutan dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (3/6/2020).
Berdasarkan keterangan JPU dalam uraian tuntutan, terdakwa melakukan pungutan pada Kamis tanggal 2 Januari 2020 bertempat di Aula Rapat Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung. Saat itu Adang Sujana selaku Sekretaris Disdik Kabupaten Bandung berbicara kepada terdakwa mengenai kasus yang sedang ditangani Polres Bandung.
Atas saran dari Sekdis sebaiknya terdakwa meminta bantuan kepada sekolah yang telah mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019 yang nilainya di atas Rp500 juta. Selain itu, Adang juga meminta data kepada terdakwa mengenai sekolah mana saja yang memperoleh DAK di atas Rp500 juta. (Dani R Nugraha)
Editor : Doni Ramdhani

