Ubaya dan Kemlu Perkuat Kerja Sama Hukum

Ubaya dan Kemlu Perkuat Kerja Sama Hukum
KERJA SAMA: Penandatanganan MoU antara Dekan FH Ubaya Dr Hwian Christianto dan Sekretaris Dirjen HPI Kemlu RI Widya Rahmanto di Kampus Ubaya Tenggilis, Surabaya, Selasa (15/9).

INILAH, Surabaya - Hukum internasional tidak lagi berhenti di antara halaman buku dan ruang kuliah. Di tengah hubungan antarnegara yang semakin rumit, hukum menjadi salah satu cara bagi sebuah negara untuk menjaga kepentingannya sekaligus berdiri sejajar di panggung dunia.

Kesadaran itulah yang coba dibangun Fakultas Hukum Universitas Surabaya (FH Ubaya) melalui kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI).

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Dekan FH Ubaya Dr Hwian Christianto dan Sekretaris Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI) Kemlu RI Widya Rahmanto di Kampus Ubaya Tenggilis, Surabaya, Selasa.

Bagi kampus, kerja sama ini bukan sekadar seremoni penandatanganan dokumen. Ada ruang yang lebih luas untuk mempertemukan teori yang dipelajari mahasiswa dengan praktik hukum internasional yang berlangsung di dunia nyata.

Ketua Laboratorium Hukum Internasional Ubaya Dr. Wisnu Aryo Dewanto mengatakan keterlibatan Kemlu RI diharapkan membuka lebih banyak kegiatan bagi dosen dan mahasiswa.

“Kegiatan ini turut menjadi kesempatan yang baik bagi para mahasiswa untuk melihat bagaimana hukum internasional diimplementasikan di dunia nyata, lebih dari pemahaman teoretis dari buku yang diajarkan oleh kami para dosen,” tuturnya, seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (15/9).

Bagi mahasiswa hukum, dunia internasional memang tidak cukup hanya dipahami melalui pasal dan teori. Di balik sebuah perjanjian antarnegara, ada kepentingan nasional yang harus diperjuangkan. Di balik diplomasi, ada hukum yang menjadi pijakannya.

Dekan FH Ubaya Dr. Hwian Christianto mengatakan semakin kompleksnya hubungan antarnegara membuat pemahaman mengenai hukum internasional menjadi semakin penting, terutama bagi generasi muda yang kelak akan berada di berbagai bidang pengambilan kebijakan.

“Hukum internasional tidak hanya berbicara tentang aturan, namun juga instrumen negara untuk membangun, membela, memperjuangkan, dan melindungi kepentingan nasional,” kata Hwian.

Ruang akademik kemudian diperluas melalui kuliah tamu yang diberikan Widya Rahmanto kepada ratusan mahasiswa. Mengangkat tema “Indonesia dalam Dinamika Tatanan Global: Hukum Internasional, Diplomasi, dan Kepentingan Nasional”, kuliah tersebut membawa mahasiswa melihat hukum dari perspektif yang lebih luas.

Widya menjelaskan bahwa hukum internasional dapat menjadi instrumen untuk mengakomodasi kepentingan negara secara adil di panggung global. (gin)


Editor : Inilahkoran