UI Diminta Lindungi Korban Pelecehan, Anggota DPR Selly: Tidak Mengorbankan Keadilan
Anggota DPR Selly meminta pihak UI untuk melindungi para korban pelecehan dengan berikan hukuman tegas pada pelaku.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Skandal pelecehan seksual secara verbal yang dilakuman 16 mahasiswa Fakuktas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kini tengah jadi sorotan.
Banyak pihak yang meminta kampus UI untuk mengambil tindak tegas terhadap ke-16 mahasiswa FH yang diduga sebagai pelaku pelecehan tersebut.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina kini memintapihak UI untuk memprioritaskan perlindungan korban dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal tersebut.
“Kampus wajib memastikan keberpihakan pada korban, membuka akses pelaporan yang aman, serta berkoordinasi penuh dengan aparat penegak hukum. Menjaga reputasi tidak boleh mengorbankan keadilan,” tutur Selly.
Selly ungkap merasa miris melihat calon-calon praktisi hukum yang justru melanggar hukum bahkan melakukan pelecehan.
Dia menilai, para pelaku yang merupakan calon praktisi hukum semestinya memahami konteks dan menjadi contoh sebagai kalangan terpelajar.
“Saya miris melihatnya, bagaimana calon praktisi hukum tapi melanggar. Karena itu, buktikan bahwa negara melalui aparatnya bertindak atas nama keadilan,” tutur Selly.
Selly menjelaskan bahwa para pelaku bisa dijerat hukuman penjara maksimal selama sembilan bulan dan atau denda sebesar Rp10 juta.
Dia juga meminta pada aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel.
"Jumlah pelaku yang tidak sedikit dalam kasus ini menunjukkan adanya potensi pola atau sistem yang harus diungkap secara tuntas,” ujarnya.
Selly memandang kasus itu sebagai peringatan keras bahwa kekerasan seksual tidak mengenal batas ruang.***
Editor : Irma Nurfajri

