Ujaran Kebencian Resbob, Polisi Maraton Periksa Saksi Hingga Penetapan Tersangka
Penyidik Siber Polda Jabar terus memeriksa Resbob dan para saksi yang terkait untuk menetapkan tersangka demi mudahkan penyidikan lebih lanjur
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Polda Jawa Barat mengamankan Resbob dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan di Mapolda Jabar.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan Resbob telah diamankan sejak kemarin dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Siber.
“Kemarin kita sudah mengamankan Resbob, dan yang bersangkutan saat ini sudah ada di Mapolda Jawa Barat, khususnya sedang dilakukan penyidikan oleh Reserse Siber,” ujar Hendra kepada wartawan, Selasa 16 Desember 2025.
Ia menjelaskan, fokus utama penyidik saat ini adalah mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada Resbob untuk memenuhi unsur-unsur pidana yang disangkakan. Di sisi lain, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Pada saat ini kita memang utamanya adalah terkait dengan pertanyaan-pertanyaan yang akan disampaikan kepada Resbob. Di samping itu, kita juga secara kontinyu melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi,” katanya.
Hendra menyebutkan, saksi yang diperiksa tidak hanya saksi pelapor, tetapi juga saksi lain yang berperan dalam menguatkan perkara tersebut. Pemeriksaan saksi ahli juga menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.
“Saksi yang menguatkan ini adalah saksi pelapor, kemudian ada satu lagi yang kita kuatkan. Nanti juga ada saksi ahli, saksi ahli bahasa, serta saksi yang mengaitkan masalah elektronik. Itu masih menjadi agenda kita,” jelasnya.
Menurut Hendra, hingga saat ini penyidik telah memeriksa empat orang saksi dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah.
“Saat ini yang sudah kita periksa ada empat. Kemungkinan akan bertambah lagi karena ini berkaitan dengan masalah elektronik, jadi tentu saja akan banyak saksi, terutama saksi ahli. Untuk saksi pelapor ada empat,” ujarnya.
Terkait pemeriksaan terhadap perekam konten yang diduga melibatkan Resbob, Hendra mengatakan hal tersebut akan diperkuat melalui keterangan saksi ahli.
“Nanti ada saksi ahli ini untuk menguatkan unsur-unsur pasal. Itu biasanya dari kepolisian yang menetapkan,” katanya.
Mengenai status penahanan, Hendra menegaskan bahwa hingga saat ini Resbob belum ditempatkan di sel tahanan umum dan masih berada di sel khusus.
“Sejauh ini dia belum kita masukkan ke sel yang umum, masih di sel khusus karena masih ada kebutuhan pemeriksaan yang kontinyu. Jadi kita masih sendirikan dia,” ucapnya.
Ia menambahkan, penyidik tengah melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka terhadap Resbob agar proses hukum dapat berjalan lebih leluasa.
“Kita akan tetapkan dia sebagai tersangka dulu, sehingga nanti leluasa dan tidak berbatas waktu. Ini sedang kami gelar,” ungkap Hendra.
Dalam perkara ini, Resbob disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Pasal 55 dan 56 KUHP karena yang bersangkutan diduga membantu tersebarnya konten elektronik yang bermuatan ujaran kebencian.
“Di samping pasal utama, Pasal 45A ayat 2, kita juga akan kenakan Pasal 55 dan 56 karena dianggap membantu tersebarnya konten elektronik yang isinya hate speech atau ujaran kebencian terhadap suatu kelompok,” pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti
