UMK Bandung 2026 Rp4,7 Juta, Berlaku Mulai Tahun Depan

Pemerintah Jawa Barat tetapkan UMK Bandung 2026 sebesar Rp4,7 juta. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Januari 2026 untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

UMK Bandung 2026 Rp4,7 Juta, Berlaku Mulai Tahun Depan
Aksi unjuk rasa buru di Kota Bandung beberapa waktu lalu. Pemprov Jabar resmi menetapkan UMK Bandung sebesar Rp4,7 juta dan mulai berlaku 1 Januari 2026. (Foto: Dok InilahKoran)

INILAHKORAN.ID – Kabar terbaru untuk pekerja di Kota Bandung. Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Bandung 2026 sebesar Rp4.737.678. 

Kebijakan ini mulai diterapkan 1 Januari 2026 dan menjadi standar gaji terendah yang wajib diberikan pengusaha bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026. 

Aturan ini berlaku untuk semua perusahaan di Bandung, terutama sektor yang belum memiliki ketentuan upah minimum sektoral.

Pengawasan dan Pembinaan

Pemerintah menegaskan, pengusaha tidak boleh membayar upah di bawah UMK yang ditetapkan. Sementara perusahaan yang selama ini memberikan gaji lebih tinggi dari UMK juga tidak diperkenankan menurunkannya, sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.

Selain menetapkan angka UMK, pemerintah akan melakukan pengawasan dan pembinaan agar kebijakan ini berjalan efektif. 

Tujuannya, memberikan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus menjaga kelangsungan dan keseimbangan dunia usaha di Kota Bandung.

Dengan penetapan UMK ini, diharapkan para pekerja mendapatkan perlindungan penghasilan yang lebih jelas, sementara pengusaha tetap bisa menjalankan bisnis dengan tetap memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja. ***


Editor : Gin gin T Ginulur