UMK Kota Bandung Naik 0,87 Persen

UMK Kota Bandung 2022 naik 0, 87 persen dari tahun sebelumnya berdasarkan hasil keputusan Gubernur Jabar.

 UMK Kota Bandung Naik 0,87 Persen
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengapresiasi kiprah TKSK yang memberikan layanan dengan baik.

 

INILAHKORAN, Bandung - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kota Bandung 2022 naik 0,87 persen atau sebesar Rp 32.584,30 menjadi Rp 3.774.860,78.

Kenaikan UMK Kota Bandung tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang UMK di Provinsi Jawa Barat tahun 2022. Tahun 2021 UMK Kota Bandung sebesar Rp 3.742.276,48.

"0,87 persen atau Rp 32.584,30," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung Arif Syaifudin, Rabu 1 Desember 2021.

Baca Juga: UMK Bandung Diprediksi Ikuti Kebijakan Provinsi

Sementara Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, kenaikan UMK Kota Bandung 2022 telah sesuai dengan ajuan dari dewan pengupahan. Namun pihaknya sempat mengajukan ajuan UMK berdasarkan usulan dan aspirasi dari buruh.

"Itu sesuai dengan ajuan kita. Kota Bandung mengajukan rekomendasi yang Rp 3,7 juta sekarang ini, tapi selain itu atas dasar rapat dengan serikat pekerja waktu itu mengajukan aspirasi lebih dari Rp 3,7 tapi yang diACC itu provinsi Rp 3.774.860,78," kata Oded.

Ia mengimbau agar para pengusaha bersikap jujur terkait dengan kondisi perusahaan. Mereka pun diminta untuk memberikan upah kepada karyawan sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Viral! Pencuri Bermobil Gasak Kotak Amal Masjid di Gedebage Bandung

"Saya kira untuk para pengusaha, mengimbau mereka harus bersikap jujur tentang pendapatan segala macam sehingga apa namanya bisa memberikan gaji kepada karyawan," ucapnya.

Dia pun meminta karyawan buruh untuk bertanggung jawab memberikan kinerja dengan baik sehingga perusahaan dapat berjalan stabil. Terkait dengan ancaman mogok nasional, pihaknya mempersilahkan hal tersebut, sebab merupakan hak warga negara melakukan aksi.

"Ya mogok itu, mau begitu itu punya hak aspirasi, silahkan. Kita tidak alergi tidak apa-apa asal jangan anarkis.Yang penting jangan anarkis, itu aja yang penting, dan ingat sekali lagi urusan buruh persoalan nasional, bukan lokal Bandung saja," ujar dia. *** (Yogo Triastopo)


Editor : inilahkoran