Ummi Wahyuni Tepis Rumor Bakal Ada Pleno Penetapan Plt Ketua KPU Jabar
Ummi Wahyuni menegaskan, dirinya tetap menjabat posisi Ketua KPU Provinsi Jawa Barat dan menepis rumor bakal ada pleno penetapan Plt Ketua KPU Jabar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Ummi Wahyuni menegaskan, dirinya tetap menjabat posisi Ketua KPU Provinsi Jawa Barat dan menepis rumor bakal ada pleno penetapan Plt Ketua KPU Jabar.
Ummi menerangkan, selama belum ada surat keputusan (SK) dari KPU RI mengenai pemberhentiannya sebagai Ketua KPU Jabar, maka posisinya tetap seperti biasa. Meski telah keluar putusan dari DKPP, terkait pemberhentiannya.
“Saya memastikan hari ini saya masih menjadi Ketua KPU Provinsi Jawa Barat karena belum ada SK pergantian dari KPU RI, walaupun sudah ada ketetapan dari DKPP,” katanya saat konferensi pers di Kantor KPU Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa 3 Desember 2024.
Ummi juga menepis, bahwa akan ada rapat pleno yang akan dilakukan oleh komisioner dalam penetapan Plt Ketua KPU Jabar, seiring dengan adanya keputusan DKPP tersebut.
"Sampai hari ini enggak ada. Kalaupun ada, surat undangannya ke anggota komisioner diketahui oleh saya, karena saya yang harus tandatangani," ucapnya.
Dia juga memastikan, putusan DKPP tersebut tidak akan mengganggu berjalannya proses Pilkada di Jawa Barat. Proses rekapitulasi di 627 kecamatan yang saat ini sedang berjalan, disebutnya berlangsung tanpa hambatan.
“Bahkan sudah ada 3 kabupaten kota yang sudah masuk ke KPU Provinsi, hasilnya. Artinya kita masih menunggu 24 kabupaten/kota yang lainnya yang sebenarnya kalau kita lihat hari ini semua berjalan dengan baik,” kata dia.
Sebelumnya, DKPP RI memberhentikan Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jabar. Itu disampaikan dalam sidang Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Senin 2 Desember 2024 kemarin.
Dalam sidang itu, Ummi disebut telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Di antaranya, hingga terjadi pergeresarn suara dari partai NasDem ke suara calon DPR RI Partai NasDem nomor urut 5 dapil Jawa Barat IX ketika itu.
Atas putusan tersebut, mantan ketua KPU Kabupaten Bogor itu mengatakan menghormati keputusan DKPP selaku lembaga kode etik penyelenggara.
Namun, dia akan mengajukan banding ke PTUN sebab menurutnya dalam fakta persidangan tak ada satu pun yang disanggahkan pengadu terbukti dilakukan oleh dirinya dan dia bilang telah menyampaikan hal tersebut dalam persidangan.
“Nanti ketika yang saya gugat di PTUN itu adalah SK dari pemberhentian saya sebagai ketua,” tandasnya.***
Editor : JakaPermana

