UMSK Jabar 2026 Belum Jelas, Risiko Cacat Hukum Mengintai
Polemik penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat 2026 masih menyisakan tanda tanya. Hingga akhir tahun, Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMSK 2026 belum juga direvisi, meski Gubernur Jawa Barat sebelumnya menyatakan siap melakukan revisi apabila ditemukan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Polemik penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat 2026 masih menyisakan tanda tanya. Hingga akhir tahun, Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMSK 2026 belum juga direvisi, meski Gubernur Jawa Barat sebelumnya menyatakan siap melakukan revisi apabila ditemukan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Pernyataan Gubernur untuk siap merevisi SK UMSK jika bertentangan dengan aturan hukum patut diapresiasi. Itu menunjukkan komitmen terhadap kepastian hukum,” ujar Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, Rabu (31/12/2025).
Namun demikian, Sidarta menilai belum terealisasinya revisi hingga penghujung tahun, dengan alasan kendala birokrasi di pemerintah provinsi, menjadi catatan serius. “Publik tentu menunggu konsistensi dan realisasi dari komitmen tersebut. Kepastian hukum tidak boleh tertunda terlalu lama,” tegasnya.
Menurut Sidarta, persoalan utama dalam UMSK Jawa Barat 2026 bukan semata-mata besaran upah, melainkan dasar hukum yang digunakan dalam penetapannya. Pemerintah provinsi selama ini menekankan bahwa UMSK hanya diberikan pada sektor dengan risiko kerja tinggi dan sangat tinggi.
“Pendekatan kehati-hatian memang penting, tetapi harus tetap sejalan dengan dasar hukum yang berlaku,” katanya.
Ia menegaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan sebagai dasar sah penetapan UMSK tidak mensyaratkan klasifikasi risiko kerja. “Dalam PP 49 Tahun 2025, UMSK ditetapkan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melalui mekanisme tripartit dan nilainya harus di atas UMK. Tidak ada syarat soal risiko kerja,” jelas Sidarta.
Sebaliknya, klasifikasi risiko kerja tinggi dan sangat tinggi yang dijadikan rujukan justru bersumber dari PP Nomor 82 Tahun 2019, yang mengatur jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. “Regulasi itu berlaku untuk jaminan sosial ketenagakerjaan, bukan untuk penetapan upah minimum. Kalau dijadikan dasar utama UMSK, ini berpotensi mencampuradukkan rezim hukum,” ujarnya.
Sidarta mengingatkan, rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota merupakan hasil dialog sosial tripartit yang sah. “Rekomendasi itu lahir dari musyawarah pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Secara hukum, itulah instrumen yang diamanatkan untuk menetapkan UMSK,” katanya.
Dari sudut pandang hukum administrasi negara, lanjut Sidarta, setiap keputusan pejabat publik wajib memenuhi asas legalitas, kepastian hukum, dan partisipasi. “Kalau asas-asas ini diabaikan, kebijakan berpotensi menimbulkan sengketa dan ketidakpercayaan publik,” ujarnya.
Sidarta menilai revisi SK UMSK 2026 justru harus dipandang sebagai bentuk penyempurnaan kebijakan. “Revisi bukan kegagalan pemerintah, melainkan upaya memperbaiki tata kelola agar lebih taat hukum,” katanya.
Ia berharap, dengan revisi yang transparan, berbasis hukum, dan melalui dialog sosial yang jujur serta konstruktif, UMSK Jawa Barat 2026 bisa menjadi preseden positif. “UMSK harus menjadi instrumen perlindungan pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha yang adil dan berkelanjutan,” tutup Sidarta.***
Editor : JakaPermana

