Ini Syarat dan Ketentuan Arus Balik dari Program Mudik Gratis 2026 Kabupaten Bogor
Tidak hanya Mudik Gratis 2026, Dishub Kabupaten Bogor juga buka pendafatran untuk Arus Balik.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Hari ini, Kamis, 26 Februari 2026, Pemerintah Kabupaten Bogor dan Dinas Perhubungan (Dishub), membuka pendafatran program Mudik Gratis 2026.
Pendafatran Mudik Gratis 2026 ini sudah bisa dilakukan mulai hari ini, 26 Februari hingga 5 Maret, atau sampai kuota terpenuhi.
pendaftaran Mudik Gratis 2026 dilakukan secara online melalui link https://www.mudikabogor.com.
Jika berhasil terdafatar, penukaran tiket Mudik Gratis 2026 dapat dilakukan pada tanggal 9-13 Maret 2026, di Kantor Dishub Kabupaten Bogor.
Mudik Gratis 2026 ini akan dilaksanakan pada hari Rabu, 18 Maret, dengan lokasi keberangkatan dari Stadion Glora Pekansari.
Dan Arus Balik akan dilakukan pada hari Kamis, 26 Maret 2026, dengan lokasi keberangkatan dari Terminal Tirtonadi, Solo dan Terminal Mangkang, Semarang.
Berikut ini syarat dan ketentuan Arus Balik bersama Kabupaten Bogor yang harus dipenuhi, khusu bagi pemudik dari Solo dan Semarang.
syarat dan ketentuan Arus Balik
1. Peserta yang mengikuti Arus Balik merupakan peserta yang sudah terdaftar pada arus mudik (khusus tujuan Solo dan Semarang).
2. Peserta wajib membawa dan menunjukkan tiket kepada petugas.
3. Tiket Arus Balik sudah didapatkan ketika Registrasi atau Validasi ulang di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.
4. Tempat dan tanggal Arus Balik dapat dilihat pada akun pendaftaran atau media sosial Dishub Kabupaten Bogor @Dishub.bogorkab.
5. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik.
6. Peserta wajib datang minimal 1 jam sebelum keberangkatan.***
Editor : Irma Nurfajri

