Upaya Wujudkan Swasembada

Pemerintah semakin gencar melakukan berbagar upaya untuk mewujudkan swasembada kedelai. Berbagai langkah percepatan ditempuh.

Upaya Wujudkan Swasembada
UPAYA: Pemerintah menyiapkan 10 langkah utama untuk mempercepat swasembada kedelai, dari penyediaan lahan dan benih unggul hingga kepastian pasar serta perlindungan produksi domestik dari tekanan kedelai impor.

Oleh: Bsafaat

Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan bahkan mengklaim telah menyiapkan 10 langkah utama untuk mempercepat swasembada kedelai.

Upaya-upaya tersebut mulai dari penyediaan lahan dan benih unggul hingga kepastian pasar serta perlindungan produksi domestik dari tekanan kedelai impor.

Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian Kemenko Bidang Pangan Widiastuti mengatakan peningkatan produksi kedelai memerlukan penguatan dari sisi hulu hingga hilir agar kebutuhan bahan baku industri pangan semakin banyak dipenuhi dari dalam negeri.

“Kuncinya, lahannya harus ada, benih unggulnya harus ada, pupuknya cukup, alat mesin pertanian mendukung, irigasi kecukupan air, sumber daya manusianya jelas, pembiayaan, hilirisasi, kepastian pasar karena sebagai sisi penyerapan, dan perlindungan dari kedelai impor,” kata Widiastuti dalam Seminar Nasional Menguatkan Ketahanan Pangan Nasional di Jakarta, Senin (27/7).

Berdasarkan paparan Kemenko Pangan, 10 langkah tersebut terdiri atas penyediaan lahan, benih unggul, pupuk dan pestisida, alat mesin pertanian, irigasi, sumber daya manusia dan pendampingan, pembiayaan, hilirisasi, kepastian pasar, serta perlindungan produksi dalam negeri dari kedelai impor.

Pemerintah menargetkan pengembangan areal tanam kedelai seluas 50.000 hektare pada 2026. Jadwal tanam dalam paparan kementerian tersebar sepanjang Januari hingga November, sedangkan realisasi tanam yang tercantum mencapai 2.956 hektare.

Selanjutnya, Data Kemenko Pangan menunjukkan produksi kedelai pada 2025 mencapai 78.693 ton, dengan rata-rata produksi dari 2021-2025 sebesar 227.622 ton.

Sementara itu, produksi kedelai 2026 yang tercatat hingga Mei mencapai 7.691 ton dari luas panen 5.048 hektare.

Ia mengatakan keterbatasan lahan menjadi salah satu tantangan pengembangan kedelai karena tanaman tersebut dapat menggunakan areal yang juga dibutuhkan oleh komoditas pangan lain, termasuk padi.

“Posisinya memang kan kita butuh ada lahan. Lahan kedelai dengan lahan pangan di padi kurang lebih tempatnya bisa sama. Jadi luas lahannya itu memang terbatas,” ujar dia.

Peningkatan produksi, lanjut Widiastuti, tidak cukup hanya mengandalkan perluasan areal tanam, tetapi juga memerlukan benih unggul, kecukupan pupuk dan air, mekanisasi, pembiayaan, pendampingan petani, serta jaminan penyerapan hasil panen.

Dalam program penguatan kemandirian sistem perbenihan, hasil penangkaran pada akhir 2025 dilakukan di lahan seluas 1.420 hektare dan menghasilkan calon benih sebanyak 5.680 ton. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.550 ton merupakan benih bersertifikat.

Menurut Widiastuti, pemerintah juga tidak hanya berfokus pada perluasan areal tanam, tetapi juga memastikan ketersediaan benih agar produksi dapat berlangsung berkelanjutan.

“Setelah benih didapat, mesti ditumbuhkan lagi. Nanti semester kedua ada lagi dan seterusnya,” tutur Widiastuti.

Neraca kebutuhan kedelai yang dipaparkan kementerian menunjukkan rata-rata produksi bersih dalam negeri pada 2022–2026 sebesar 190.223 ton atau 8,14 persen dari rata-rata kebutuhan sebanyak 2.620.294 ton.

Pada periode yang sama, impor kedelai rata-rata mencapai 2.459.519 ton atau 93,58 persen dari kebutuhan nasional.

Sebagian besar kedelai digunakan industri dan sektor hotel, restoran, dan katering, termasuk untuk produksi tahu, tempe, dan kecap.

Selain persoalan produksi, Widiastuti menyoroti regenerasi petani karena sekitar 70 persen petani disebut telah berusia di atas 45 tahun.

Menurut dia, pemanfaatan teknologi dan digitalisasi pertanian diperlukan untuk menjembatani kesenjangan antargenerasi sekaligus membuat kegiatan pertanian lebih menarik bagi generasi muda.

Widiastuti juga mengatakan Kemenko Pangan melalui kelompok kerja perbenihan sedang mencermati potensi penyesuaian Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (PRG).

“Kita juga dari sisi kami di Kemenko Pangan, di Pokja Perbenihan, kita juga lagi menyikapi untuk revisi atau penyesuaian PP 21 Tahun 2005 yang sudah cukup lama terkait Keamanan Hayati untuk PRG,” ungkap dia. (bsf)


Editor : Inilahkoran