UPTD Metrologi Disdagkoperind Kota Cimahi Periksa Tiga SPBU di Jalur Mudik, Ini Hasilnya 

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi pada Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi memastikan tiga SPBU yang akan dilalui pemudik di Kota Cimahi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Sehingga SPBU dapat melaksanakan operasional.

UPTD Metrologi Disdagkoperind Kota Cimahi Periksa Tiga SPBU di Jalur Mudik, Ini Hasilnya 

INILAHKORAN, Cimahi - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi pada Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi memastikan tiga SPBU yang akan dilalui pemudik di Kota Cimahi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Sehingga SPBU dapat melaksanakan operasional.

Sebelumnya, UPTD Metrologi Disdagkoperind Kota Cimahi melakukan pengawasan dan pemeriksaan tiga SPBU di Kota Cimahi yang biasa dilalui para pemudik yakni SPBU 34.40502 Cibabat, SPBU 34.40521 Rancabelut dan 34.40520 Cisangkan.

Pemeriksaan SPBU itu dilakukan guna mengantisipasi adanya kecurangan saat pengisian bahan bakar kendaraan pemudik.

Kepala UPTD Metrologi pada Disdagkoperind Kota Cimahi, Reni Septia Syamari mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan ditemukan bahwa tanda segel masih utuh.

Bahkan, terpasang dengan baik, dan tidak ditemukan alat tambahan lain pada mesin dari ketiga SPBU yang sudah dilakukan pemeriksaan.

"Hasil pengawasan dan perhitungan ukur ulang yang telah dilakukan terhadap 3 SPBU di atas, dapat disimpulkan bahwa kinerja Pompa Ukur BBM masih sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sehingga SPBU dapat melaksanakan operasional seperti biasa," ujarnya.

Reni menjelaskan, pengujian (ukur ulang) terhadap Pompa Ukur BBM dilakukan dengan menggunakan standar kerja berupa Bejana ukur standar dengan volume nominal 20 liter memiliki daya baca 0,5 ml. 

"Ukur Ulang dilakukan dengan membandingkan volume yang dikeluarkan Pompa Ukur BBM yang diset penjatah sebanyak 20 Liter terhadap pembacaan volume Bejana Ukur Standar (BUS)," jelasnya.

Kemudian, lanjut Reni, hasil pembacaan volume pada Bejana, terang Reni, bakal didapatkan nilai kesalahan penunjukan dan ketidaktetapan yang akan dibandingkan dengan Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Selain pengujian ukur ulang, juga dilakukan pemeriksaan visual terhadap PU BBM," terangnya.

"Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah tanda segel masih utuh atau ada alat tambahan pada mesin yang diduga dapat mengatur penunjukan PU BBM dari jauh," sambungnya.

Pihaknya pun mengimbau kepada para konsumen termasuk pemudik yang akan mengisi BBM agar bisa menjadi konsumen yang lebih cerdas lagk dalam bertransaksi. Terutama dalam pembelian BBM di SPBU.

"Perhatikan tanda sah pompa ukurnya yang tertera biasanya di stiker bagian luar dari pompa, dan apabila menemukan keanehan takaran pompa dapat melaporkan ke akun sosmed Metrologi Kota Cimahi," pungkasnya.*** (agus satia negara)


Editor : JakaPermana