Ustad Kondang Dilaporkan ke Polrestabes Bandung Atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Korban Harap Ada Keadilan

Ustadz kondang berinisial EE dilaporkan ke Polrestabes Bandung, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ustad Kondang Dilaporkan ke Polrestabes Bandung Atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Korban Harap Ada Keadilan
Ustadz kondang berinisial EE dilaporkan ke Polrestabes Bandung, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

INILAHKORAN, Bandung - Ustadz kondang berinisial EE dilaporkan ke Polrestabes Bandung, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Total ada lima orang yang dilaporkan, termasuk EE atas KDRT yang dialami NAT (19), anak perempuan EE dengan istri pertamanya.

Kuasa Hukum NAT, Zaideni Herdiyasin didampingi Rio Damas Putra dan Alby Satriaji menyampaikan, bahwa kliennya telah melaporkan KDRT ini ke unit PPA  Polrestabes Bandung dengan terlapor Ustadz EE. Saat ini laporan baru pemeriksaan saksi dan terduga terlapor.

"Kejadiannya ini terjadi pada 4 Juli 2025, ketika anaknya, NAT ingin menemui ayahnya meminta biaya untuk kuliah dan nafkah bulanan. Tapi, uang tak diberikan justru ayahnya itu menyampaikan hal-hal yang tak mengenakkan yang menyudutkan ibu korban dan keluarga besarnya," ujar Herdi saat ditemui Kantor Hukum Zaideni Herdiyasin di jalan Pratisata Barat IV, Antapani, Kota Bandung Selasa 26 Agustus 2025.

"Informasinya penyidik sudah ada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) para terlapor telah diundang dan memenuhi panggilan pada 22 Juli 2025," imbuhnya.

Ini bermula ketika korban, NAT kesal ketika keluarga besarnya dijelek-jelekkan, hingga dia sempat menumpahkan semangkuk sop dan ketika dia hendak pulang dari kediaman Ustadz EE, NAT dikejar oleh istri Ustadz EE berinisial DS dan menarik jaketnya serta sempat meludahi. Tak hanya itu, Ustadz EE pun  diduga sempat melakukan perbuatan tak terpuji seperti meludahi anaknya dan memukulnya.

"Selain Ustadz EE dan istrinya (ibu tiri korban), nenek dan bibi korban pun sempat turut serta bahkan pamannya sempat memukul helm korban hingga hancur bagian depannya," ujarnya.

Kasus KDRT ini lanjut Herdi, sudah tahap penyelidikan di Polrestabes Bandung. Polisi pun sudah memeriksa korban dan saksi-saksi pada 18 Juli 2025.

"Informasinya penyidik sudah ada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) para terlapor telah diundang dan memenuhi panggilan pada 22 Juli 2025. Saat ini, proses undangan saksi-saksi lain untuk menggali. Terduga terlapor pun sudah dipanggil, bahkan mereka masing-masing memakai kuasa hukum," katanya.

Kondisi korban ungkap dia, kini masih merasa trauma. Terlebih, saat kejadian ponsel korban pun sudah dirampas oleh terlapor dan belum dikembalikan hingga detik ini.

"Sampai detik ini mereka (terlapor) tak ada itikad baik menanyakan kabar anaknya atau meminta maaf. Justru, mereka melakukan pelaporan ke Mapolda Jabar terkait dugaan pencemaran nama baik karena ibu korban sempat memposting tindakan mantan suaminya itu," tuturnya.

Herdi berharap, ada keadilan bagi korban dengan proses hukum yang kini masih berjalan di Polrestabes Bandung.

Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Korban Rio Damas Putra berharap Polrestabes Bandung segera menaikan kasus tersebut ke tahap penyelidikan. Pihaknya akan meminta keterangan ahli dari pihak MUI serta DP3AKB Jabar.

"Kami meyakini pihak Polrestabes dapat menangani laporan ini dengan baik. Kami percaya ada keadilan untuk korban," ucap dia.

Sementara saat ingin dikonfirmasi terkait persoalan ini kepada kuasa hukum salah satu terlapor, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resminya mengenai kasus dugaan KDRT tersebut.

Sebelumnya, korban NAT membuat laporan ke Polrestabes Bandung dengan Nomor: LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES Bandung/POLDA JAWA BARAT tanggal 4 Juli 2025.

NAT malaporkan dugaan pelanggaran Pasal 44 Jo. Pasal 5 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 170 UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP. 

Ada 5 terlapor dalam peristiwa ini, yakni Ustadz EE, istrinya DSA, adik laki-laki EE, adik perempuan EE dan ibunda EE.

Peristiwa dugaan KDRT dan pengeroyokan ini, terjadi di daerah Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.***


Editor : JakaPermana