Usulan Pemekaran Cirebon Timur Disetujui, Komisi I DPRD Jabar Rekomendasi Nama Jadi Caruban Nagari

Usulan pemekaran Cirebon Timur menjadi Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) telah disetujui Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Jabar melalui rapat paripurna, Rabu 10 September 2025.

Usulan Pemekaran Cirebon Timur Disetujui, Komisi I DPRD Jabar Rekomendasi Nama Jadi Caruban Nagari
Sebelum diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ada 11 catatan dari hasil kajian Komisi I DPRD Jabar yang harus segera ditindaklanjuti. Dimana ini disampaikan oleh Anggota Komisi I Edi Askari, dalam pemaparannya di rapat paripurna. (yuliantono)

INILAHKORAN, Bandung - Usulan pemekaran Cirebon Timur menjadi Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) telah disetujui Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Jabar melalui rapat paripurna, Rabu 10 September 2025.

Sebelum diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ada 11 catatan dari hasil kajian Komisi I DPRD Jabar yang harus segera ditindaklanjuti. Dimana ini disampaikan oleh Anggota Komisi I Edi Askari, dalam pemaparannya di rapat paripurna.

Di antaranya, penataan ruang wilayah yang ditekankan pada pemerataan pusat pertumbuhan, perlindungan lingkungan pesisir, hilirisasi sektor unggulan dan integrasi infrastruktur logistik untuk mendukung ekonomi lokal sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

Lalu, pemetaan distribusi SDM Aparatur Sipil Negara (ASN), kapasitas ekonomi daerah dan produk domestik regional bruto (PDRB), juga penghitungan kemampuan keuangan daerah.

"Pembagian aset daerah, aset harus dihitung dengan cermat agar di kemudian hari tidak menimbulkan masalah dalam pembagiannya dengan daerah kabupagen induk (Kabupaten Cirebon), karena itu diperlukan komitmen dari kedua pihak atas daftat inventaris aset," lanjut Edi.

Kemudian kata dia, pelayanan dasar bidang kesehatan, pencegahan konflik sosial, potensi bencana dan kejadian bencana, bidang pendidikan dan kualitas SDM serta kajian kabupaten induk.

"Komisi I menilai, bahwa diperlukan adanya kajian Kabupaten Cirebon sebagai kabupaten induk, dengan harapan melalui kajian tersebut dapat memberikan gambaran kesiapan dari Kabupaten Cirebon unyik melakukan pemekaran dan sebagai referensi untuk melakukan mitigasi dampak dari pemekaran," sambung dia.

Terakhir, Komisi I merekomendasikan alternatif nama kabupaten, dari Cirebon Timur menjadi Kabupaten Caruban Nagari.

"Dengan pertimbangan untuk memperkuat identitas lokal, setelah penetapan daerah persiapan otonomi baru Cirebon Timur, dapat dipertimbangkan dan ditindaklanjuti untuk melakukan penggantian nama Cirebon Timur menjadi Caruban Nagari," usulnya.

Sebelumnya, Pemprov Jabar telah mengusulkan 9 CDOB antaranya Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Bogor Timur, Kabupaten Indramayu Barat, Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Kabupaten Garut Utara dan Kabupaten Subang Utara.

Bila nantinya memenuhi syarat, maka Cirebon Timur atau Caruban Nagari ini, akan menjadi CDOB ke 10 yang diajukan Pemprov Jabar ke Kemendagri. 


Editor : Doni Ramdhani