Penduduk Lebih 50 Juta Jiwa, DPRD Jabar Desak Kepastian Pemekaran DOB
Aspirasi pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Jabar kembali terbentur tembok kebijakan pemerintah pusat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Aspirasi pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Jabar kembali terbentur tembok kebijakan pemerintah pusat. Meski sejumlah calon daerah persiapan otonomi baru (CDPOB) telah lama diusulkan, proses pemekaran belum menunjukkan titik terang karena moratorium yang masih diberlakukan secara de facto.
Persoalan tersebut mengemuka dalam konsultasi Komisi I DPRD Jabar dengan Direktorat Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Ketua Komisi I DPRD Jabar Rahmat Hidayat Djati mengatakan, moratorium pemekaran daerah yang berlaku saat ini sejatinya tidak pernah memiliki landasan hukum khusus. Kebijakan tersebut berjalan melalui keputusan politik pemerintah pusat dan DPR yang hingga kini masih dipertahankan.
"Secara administratif, tidak pernah ada payung hukum berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Menteri yang secara eksplisit berjudul 'Moratorium Pemekaran'. Yang terjadi di lapangan adalah pemerintah pusat menggunakan kewenangannya untuk menahan diri tidak membuka keran administratif, sehingga berkas usulan pemekaran dari berbagai daerah secara otomatis tertahan di tingkat kementerian," ujar Rahmat.
Menurutnya, hambatan utama yang membuat usulan DOB belum bergerak terletak pada belum diterbitkannya dua aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada).
Ketiadaan dua regulasi tersebut membuat pemerintah pusat belum memiliki instrumen teknis, untuk memproses pembentukan daerah baru.
"Ketiadaan dua PP pelaksana inilah yang menjadi 'rem darurat' legal-formal bagi pemerintah pusat. Tanpa payung hukum turunan tersebut, secara normatif Kemendagri memang belum memiliki landasan teknis operasional untuk memproses persetujuan pembentukan kabupaten maupun kota baru di tanah air, termasuk usulan CDPOB dari Jabar," ucapnya.
Dalam konsultasi tersebut, Komisi I DPRD Jabar juga memperoleh gambaran mengenai sejumlah pertimbangan yang membuat pemerintah pusat belum membuka kembali keran pemekaran wilayah.
Salah satunya terkait beban fiskal negara. Pembentukan daerah baru membutuhkan dukungan anggaran besar, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan hingga pembangunan infrastruktur dasar yang nilainya dapat mencapai ratusan miliar rupiah.
Selain persoalan anggaran, pemerintah pusat juga memandang penataan wilayah sebagai kewenangan strategis yang berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Yang kedua, kewenangan mutlak pusat. Mengacu pada asas tata negara, urusan penataan batas wilayah kedaulatan serta pembagian kewenangan pemerintahan adalah hak eksklusif pemerintah pusat dalam rangka menjaga integritas dan stabilitas NKRI,” katanya.
Faktor lain yang menjadi pertimbangan adalah hasil evaluasi terhadap daerah hasil pemekaran pada periode 1999-2009. Banyak DOB dinilai belum mampu berdiri secara mandiri dari sisi keuangan daerah, karena masih bergantung pada transfer anggaran dari pemerintah pusat.
Rahmat menyebut, kondisi tersebut menjadi alasan pemerintah berhati-hati sebelum kembali membuka peluang pembentukan daerah baru.
Meski demikian, DPRD Jabar memastikan perjuangan terhadap aspirasi pemekaran tidak akan berhenti. Dengan jumlah penduduk yang melebihi 50 juta jiwa dan hanya ditopang 27 kabupaten/kota, kebutuhan memperpendek rentang kendali pelayanan publik dan pemerataan pembangunan dinilai semakin mendesak.
"Kami memahami posisi fiskal dan pertimbangan Kemendagri. Namun, aspirasi warga Jabar yang telah dirumuskan secara matang dalam CDPOB tetap harus diperjuangkan. Konsultasi ini memperjelas peta hambatan yang ada, sehingga langkah advokasi ke depan, khususnya dorongan pengesahan RPP Desartada, dapat kita susun lebih terukur," ujarnya.
Editor : Doni Ramdhani

