Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat, Ini Hukumnya Menurut Ulama

Pasangan selebriti Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia akibat kecelakanan maut di tol Jombang, Kamin, 4 November 2021.

Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat, Ini Hukumnya Menurut Ulama
Jenazah Vanessa Angel saat sampai di Masjid Permata Qolbu di kawasan Perumahan Permata Mediterania, Jakarta Barat, Jumat 5 November 2021.

INILAHKORAN, Bandung-Pasangan selebriti Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia akibat kecelakanan maut di tol Jombang, Kamin, 4 November 2021.

Saat dimakamkan, Vanessa dan Bibi disemayamkan dalam satu liang lahat. Lantas bagaimana hukumnya?

Pada kondisi normal, menguburka jenazah menurut sunnah nabi dilakukan dengan cara satu liang lahat diisi satu mayat.

Baca Juga: Tukang Urut Vanessa Angel Ungkap Pesan Terakhir Bibi Andriansyah

Namun, untuk kondisi tertentu dimana sangat sulit jika harus menguburkan satu jenazah dalam satu liang lahat maka diperbolehkan untuk mengubur lebih dari satu mayah dalam satu liang kubur.

Kondisi tersebut semisal pasca perang yang menjatuhkan banyak korban dan tidak memungkinkan membuat kubur satu persatu.

Sebagaimana diterangan oleh Imam Rafi’i dalam kitab Asy-Syarhul Kabir (juz 5, halalaman 245) sepertj dikutip dari bincabgsyariah.com, sebaga berikut;

المستحب في حال الاختيار أن يدفن كل ميت في قبر كذلك (فعل النبي صلي الله عليه وسلم وأمر به) فإن كثر الموتي بقتل وغيره وعسر إفراد كل ميت بقبر دفن الاثنان والثلاثة في قبر واحد

Baca Juga: Istri Diminta Komunikasi dengan Arwah Vanessa Angel, Demian Aditya: Kami Masih Punya Persaan

Artinya: “Sunnah dalam kondisi normal untuk menguburkan tiap jenazah dalam satu liang kubur. Seperti itulah yang dilakukan dan diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Apabila terdapat banyak sekali jenazah oleh sebab perang atau yang lain dan sulit bila mesti mengubur tiap jenazah dalam satu liang kubur secara sendiri-sendiri, maka dua atau tiga jenazah bisa dikuburkan dalam satu liang kubur.”

Terkait dengan kebolehan menguburkan suami istri dalam satu liang lahat, diterangkan oleh Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in (juz 2, halaman 118) bahwa hal itu boleh dilakukan.

Baca Juga: Masuk Kategori Tindak Pidana, Polisi Naikkan Kasus Kecelakaan Vanessa Angel ke Tingkat Penyidikan

Bolehnya mengumpulkan sepasang jenazah lawan jenis dalam satu kuburan dengan syarat keduanya memiliki hubungan mahram atau hubungan suami-istri.

يحرم دفن اثنين من جنسين بقبر إن لم يكن بينهما محرمية أو زوجية

Artinya, “Haram hukumnya memakamkan dua jenazah yang berbeda jenis kelamin di satu makam kecuali jika keduanya memiliki hubungan mahram atau hubungan suami-istri,”

Baca Juga: Makamnya Berantakan, Foto Vanessa Angel Hilang, Siapa yang Ngambil?

Dari keterangan para ulama tersebut diketahui bahwa pada dasarnya berlaku dalam hukum Islam dalam kondisi normal adalah mengubur satu mayat dalam satu liang kubur.

Diperbolehkan juga menguburkan jenazah suami istri dalam satu liang lahat seperti diterangkan Syekh Zainuddin Al-Malibari.***(Yosep Saepul Ramdan)


Editor : inilahkoran