Viral ASN Disdik Bogor Diduga Kumpul Kebo, Sang Anak Beberkan Fakta Mengejutkan

Aksi ini langsung menyedot perhatian publik karena memperlihatkan konfrontasi antara pihak keluarga dan pasangan yang dituding berselingkuh dan tinggal serumah.

Viral ASN Disdik Bogor Diduga Kumpul Kebo, Sang Anak Beberkan Fakta Mengejutkan
Viral dugaan perselingkuhan ASN Disdik Bogor (pexels)

INILAHKORAN.ID - Media sosial tengah dihebohkan dengan viralnya dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor yang diduga kumpul kebo.

Insiden yang terjadi pada Jumat (5/12) sekitar pukul 02.16 WIB itu viral setelah diunggah ke TikTok oleh akun @croco.dilaa, yang diketahui merupakan anak dari salah satu terduga pelaku.

Dalam video tersebut terlihat keluarga mendatangi sebuah rumah di kawasan Aginsa Al-Anhar Village, Bogor, tempat sang ayah yang merupakan seorang ASN diduga menjalin hubungan terlarang dengan rekan kerjanya. 

Aksi ini langsung menyedot perhatian publik karena memperlihatkan konfrontasi antara pihak keluarga dan pasangan yang dituding berselingkuh dan tinggal serumah.

Akun pengunggah mengungkapkan bahwa sang ayah yang merupakan pejabat pendidikan telah meninggalkan rumah selama enam bulan terakhir. Ia disebut mengaku telah menalak tiga istrinya, namun proses perceraian belum disahkan secara hukum negara.

“Ibu saya masih istri sah. Ayah sudah enam bulan pergi, tidak menafkahi dengan layak, dan tinggal bersama selingkuhannya,” tulis sang anak.

Yang membuat publik kian terkejut, sang ayah disebut telah menikah siri dengan rekan kerjanya, SH, seorang pengawas SD di instansi yang sama. Praktik nikah siri tersebut dinilai melanggar aturan kepegawaian karena dilakukan tanpa proses perceraian resmi.

Dalam unggahan beruntun, sang anak membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua ASN tersebut, di antaranya:

  1. Tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan sah
  2. Menikah siri tanpa izin negara
  3. Mengabaikan kewajiban nafkah untuk istri sah dan tiga anak
  4. Dugaan pemalsuan atau penyalahgunaan data pribadi
  5. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
  6. Pelanggaran serius terhadap kode etik ASN

Sesuai aturan PP No. 10 Tahun 1983, ASN pria yang bercerai wajib memberikan minimal sepertiga gaji kepada istri dan sepertiga untuk anak-anak. Namun menurut keluarga, pejabat tersebut hanya memberikan nafkah Rp1,5 juta per bulan, jauh di bawah ketentuan.

Kasus ini semakin mencuat setelah video penggerebekan beredar luas. Pemilik akun menyebut bahwa BKPSDM Kabupaten Bogor langsung mengeluarkan surat pemanggilan sehari setelah video viral. Panggilan telepon berulang juga dilakukan pada hari yang sama. Sebelumnya, laporan yang diajukan keluarga sejak Juni disebut tidak kunjung ditindaklanjuti.

“Begitu viral, semuanya panik. Laporan kami yang dibekukan berbulan-bulan tiba-tiba langsung dikejar sampai malam,” tulisnya.

Publik pun ramai menyoroti dugaan lambannya penanganan administrasi hingga kasus ini menjadi sorotan jagat maya.

Unggahan tersebut ditutup dengan permintaan agar masyarakat ikut mengawal proses hukum dan etik terhadap kedua ASN itu.

“Ini bukan drama. Bukan soal patah hati. Ini pelanggaran hukum dan martabat manusia.”

Ribuan komentar membanjiri unggahan tersebut, sebagian besar memberikan dukungan moral kepada ibu dan keluarga yang menjadi korban.


Editor : Zulfirman