Viral di Threads, Pembakaran Sampah Sisa SPPG Nyaris Lalap Rumah Warga

Seorang pengguna Threads mengeluhkan soal pembakaran sampah sisa SPPG hingga apinya membesar.

Viral di Threads, Pembakaran Sampah Sisa SPPG Nyaris Lalap Rumah Warga
Viral di Threads, Pembakaran Sampah Sisa SPPG Nyaris Lalap Rumah Warga

INILAHKORAN.ID - Aksi pembakaran sampah secara liar kembali memicu keresahan dan protes keras dari masyarakat. Baru-baru ini, sebuah unggahan dari akun Threads dengan nama pengguna @puth.pukyee menjadi sorotan netizen setelah membagikan video detik-detik kobaran api besar akibat aktivitas pembakaran sampah ilegal di sebuah lahan terbuka.

​Berdasarkan keterangan dari pembuat unggahan, peristiwa tersebut berlokasi di wilayah Jawa Tengah. Ia mengeluhkan aktivitas pembakaran sampah sisa SPPG yang terjadi hampir setiap hari di lingkungan tempat tinggalnya.

​"Dear warga kalo kayak gini laporannya kemana? Tiap hari bakar sampah sisa sppg, tapi kali ini merembet sampe gede apinya udah ngedeket rumah. Ini disamping rumah emak," tulis akun @puth.pukyee dalam unggahannya.

​Kronologi dan Dampak Pembakaran sampah Berujung Resah

​Aktivitas pembakaran sampah yang awalnya dianggap biasa oleh pelaku, kali ini berujung fatal karena api merembet dengan cepat hingga membesar. Asap hitam pekat tampak membubung tinggi ke udara, memicu kekhawatiran karena posisi titik api berada tepat di samping rumah warga.

​Selain ancaman kebakaran yang membahayakan bangunan sekitar, dampak buruk terhadap kesehatan juga menjadi sorotan utama. Pembuat unggahan menambahkan bahwa polusi asap pekat ini sangat mengancam kesehatan anak-anak kecil di lingkungan tersebut. 

Kondisi ini kian mengkhawatirkan mengingat lokasi pembakaran sampah juga berada dekat dengan fasilitas pendidikan, yaitu sekolah MI (Madrasah Ibtidaiyah).

​Netizen Ingatkan Sanksi Hukum Bakar sampah Sembarangan

​Unggahan tersebut langsung dibanjiri komentar dari netizen yang ikut geram. Beberapa di antaranya menyarankan agar kasus ini segera dilaporkan ke dinas terkait agar pelaku mendapatkan efek jera.

​Salah satu netizen dengan akun @welly_pete09 bahkan mengingatkan terkait aturan hukum dan sanksi tegas mengenai pengelolaan sampah di Indonesia.

Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008 Pasal 29, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah

Pelanggar yang terbukti melakukan pembakaran secara ilegal dan membahayakan lingkungan dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga denda kompensasi mencapai puluhan juta rupiah.

​Hingga berita ini diturunkan, unggahan tersebut telah dilihat puluhan ribu kali dan terus mendapat respons dari netizen.


Editor : Firda Rachmawati