Vonis Banding Giovani Bintang Raharjo jadi 4 Tahun Penjara, Uang Rp101 M Dikembalikan
Giovani Bintang Raharjo divonis 4 tahun penjara dalam vonis banding di Pengadilan Tinggi Bandung Jawa Barat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Giovani Bintang Raharjo divonis 4 tahun penjara dalam vonis banding di Pengadilan Tinggi Bandung Jawa Barat.
Vonis banding mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Petrogas Persada Karawang itu lebih tinggi dibandingkan vonis sebelumnya yang hanya 2 tahun penjara.
Dengan demikian, perkara korupsi Giovani Bintang Raharjo senilai Rp7,1 miliar sudah inkrah dan jaksa akan mengembalikan uang Rp101 miliar yang sempat diamankan ke Petrogas.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang Moeslem Haraki mengatakan, pihak Kejari menerima putusan banding selama 4 tahun. Dia mengaku terdakwa tidak melakukan kasasi hingga perkaranya dianggap inkrah atau sudah selesai.
“Iya perkaranya sudah inkrah jadi dia harus menjalani putusan itu. Kami menerima putusan hakim karena sesuai dengan permohonan banding yang kami ajukan. Setidaknya putusan hakim sudah 2/3 dari hukuman,” kata Moeslem, Kamis 5 Maret 2026.
Menurutnya, terkait uang milik Petrogas yang sempat diamakan penyidik kejaksaan sebesar Rp101 miliar akan segera dikembalikan ke perusahaan Petrogas. Pihaknya saat ini masih melakukan pemberkasan untuj proses pengembalian tersebut.
"Kami sedang melakukan proses administrasi untuk mengembalikan uang tersebut. Pastinya uang tersebut akan kami kembalikan ke perusahaan Petrogas. Sekarang masih dalam proses ke arah itu," kata Moeslem.
Terdakwa Giovani Bintang Raharjo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka koruspsubdi perusahaan BUMD milik Pemkab Karawang.
Kemudian Geovani dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Subsider Pasal 3 jo 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Editor : Doni Ramdhani
