Wacana Pemulangan Hambali: Pemerintah Indonesia Tunjukkan Perhatian pada Warga Negara di Luar Negeri
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan wacana pemulangan Encep Nurjaman alias Hambali, mantan tokoh Jamaah Islamiyah (JI) yang saat ini mendekam di penjara militer Guantanamo Bay, Kuba.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Bandung – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan wacana pemulangan Encep Nurjaman alias Hambali, mantan tokoh Jamaah Islamiyah (JI) yang saat ini mendekam di penjara militer Guantanamo Bay, Kuba.
Meskipun Hambali diduga terlibat dalam sejumlah aksi teror, termasuk Bom Bali 2002, Yusril menegaskan bahwa perhatian terhadap warga negara Indonesia (WNI) tetap menjadi prioritas.
“Bagaimanapun Hambali adalah warga negara Indonesia. Betapa pun salah warga negara kita di luar negeri, tetap kita harus berikan perhatian,” ujar Yusril.
Hambali adalah salah satu tersangka terorisme yang paling dicari pada awal 2000-an. Dia diduga kuat terlibat dalam sejumlah serangan besar, termasuk Bom Bali 2002 yang menewaskan ratusan orang, dan diyakini sebagai perwakilan Al-Qaeda di Asia Tenggara.
Setelah penangkapannya oleh otoritas Amerika Serikat, Hambali ditahan di Guantanamo sejak 2006, tanpa proses peradilan yang jelas.
Menurut Yusril, ketidakpastian status hukum Hambali menjadi salah satu alasan wacana pemulangan ini perlu dipertimbangkan. "Kasus Hambali belum diadili oleh penegak hukum setempat. Dia sudah ditahan cukup lama di Guantanamo tanpa ada kejelasan hukum,” kata Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa jika Hambali diadili berdasarkan hukum Indonesia, kasusnya telah kedaluwarsa.
"Berdasarkan hukum Indonesia, jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, itu ada kedaluwarsanya. Kalau lebih dari 18 tahun, perkara itu sudah tidak bisa dituntut lagi," jelasnya.
Yusril menyatakan bahwa pemerintah akan mendiskusikan wacana ini lebih lanjut dengan Presiden Prabowo Subianto dan akan membicarakannya dengan otoritas Amerika Serikat. Pemerintah juga perlu mengkaji aspek yurisdiksi penahanan Hambali, mengingat Guantanamo Bay berada di wilayah Kuba.
“Kami masih belum tahu kewenangan siapa—Amerika Serikat atau Kuba. Wilayahnya memang di Kuba, tetapi selama ini Guantanamo dikendalikan penuh oleh Amerika Serikat,” ungkap Yusril.
Yusril menegaskan bahwa pemulangan Hambali merupakan bukti bahwa pemerintah Indonesia tidak hanya peduli pada narapidana asing di dalam negeri, tetapi juga memberikan perhatian kepada WNI yang menghadapi kasus hukum di luar negeri.
“Supaya masyarakat tahu bahwa kita tidak hanya mengurusi narapidana asing yang ada di Indonesia, tetapi kita juga mengurusi WNI yang ada di luar negeri,” jelasnya.
Selain Hambali, Yusril juga menyoroti WNI yang menghadapi hukuman mati di negara lain, seperti di Malaysia dan Arab Saudi.
“Di Malaysia, ada sekitar 54 orang Indonesia yang dipidana mati yang belum dieksekusi. Di Arab Saudi ada beberapa kasus serupa. Kita akan berusaha melakukan negosiasi dengan kedua negara itu untuk menyelesaikan kasus-kasus ini,” katanya.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan

