Yusril Sebut Pemerintah Siap Revisi UU Pemilu Berdasarkan Panduan Rekayasa Konstitusional MK, Tanpa Presidential Threshold?

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah akan menjadikan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) yang disusun MK sebagai pedoman utama dalam merevisi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Yusril Sebut Pemerintah Siap Revisi UU Pemilu Berdasarkan Panduan Rekayasa Konstitusional MK, Tanpa Presidential Threshold?
Yusril Sebut Pemerintah Siap Revisi UU Pemilu Berdasarkan Panduan Rekayasa Konstitusional MK, Tanpa Presidential Threshold?

INILAHKORAN,Bandung – Pemerintah Indonesia memastikan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah akan menjadikan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) yang disusun MK sebagai pedoman utama dalam merevisi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“MK sendiri sudah membuat panduan yang lima itu yang disebut dengan constitutional engineering, dan dengan sendirinya pemerintah akan memedomani panduan tersebut dalam menyusun amendemen terhadap Pasal 222 serta menambahkan pasal-pasal baru terkait pilpres,” ujar Yusril.

Dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK memutuskan bahwa presidential threshold bertentangan dengan konstitusi.

Penghapusan aturan ini dilakukan karena ketentuan tersebut dinilai melanggar hak politik rakyat, moralitas, rasionalitas, serta prinsip keadilan, sehingga tidak sesuai dengan UUD 1945.

MK juga menyoroti bahwa ambang batas pencalonan presiden telah menghambat lahirnya kompetisi yang sehat dan membatasi alternatif pilihan bagi pemilih.

Oleh sebab itu, MK mengamanatkan pemerintah dan DPR untuk menyusun regulasi baru terkait pemilu presiden dengan mengacu pada lima pedoman utama.

MK memberikan lima pedoman kepada pembentuk undang-undang untuk menghindari membeludaknya jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pedoman tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Setiap partai politik peserta pemilu memiliki hak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hal ini menegaskan bahwa setiap partai memiliki kesetaraan dalam mencalonkan kandidat, tanpa batasan ambang minimal suara atau kursi di DPR.
  2. Pengusulan pasangan calon tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara nasional. Artinya, ketentuan berbasis kuota suara dihapus sehingga seluruh partai dapat mencalonkan kandidat.
  3. Partai politik peserta pemilu dapat bergabung dalam mengusulkan pasangan calon, tetapi gabungan tersebut tidak boleh menyebabkan dominasi. Larangan dominasi bertujuan agar kompetisi tetap sehat dan pilihan bagi pemilih tidak terbatas.
  4. Partai politik yang tidak mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden akan dikenakan sanksi. Sanksinya berupa larangan mengikuti pemilu pada periode berikutnya untuk mendorong semua partai berpartisipasi aktif dalam proses pemilihan presiden.
  5. Proses penyusunan aturan baru harus melibatkan partisipasi publik. MK menegaskan bahwa pembahasan perubahan aturan harus bersifat inklusif, melibatkan semua pihak yang berkepentingan, termasuk partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPR.

Menindaklanjuti putusan MK, Yusril menyatakan bahwa pemerintah sudah mulai membahas teknis revisi undang-undang.

Pilihannya adalah menggunakan metode omnibus law untuk menyederhanakan proses atau merevisi peraturan satu per satu.

Namun, Yusril juga membuka kemungkinan bahwa inisiatif revisi bisa diajukan oleh DPR lebih dahulu.

“Pemerintah akan melakukan, tapi bisa saja DPR mendahului. Kewenangan ini sama-sama dimiliki, tetapi yang pasti, Pasal 222 akan diubah dan dilengkapi dengan pasal baru sehingga memungkinkan Pilpres 2029 dilaksanakan tanpa threshold lagi,” jelas Yusril dikutip dari ANTARA.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan