Menko Yusril Ihza Mahendra Dorong Pembentukan UU Pemindahan Narapidana Demi Kepastian Hukum
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera merancang undang-undang yang khusus mengatur mekanisme pemindahan narapidana atau transfer of prisoners.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Bandung – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera merancang undang-undang yang khusus mengatur mekanisme pemindahan narapidana atau transfer of prisoners.
Langkah ini dilakukan untuk menciptakan dasar hukum yang jelas dan mengakhiri polemik terkait kebijakan diskresi dalam proses pemindahan narapidana asing.
“Draf undang-undangnya sudah ada di Kementerian Hukum, supaya nanti kita segera bikin. Undang-undangnya cuma berapa pasal saja, kok. Mudah-mudahan cepat selesai,” ujar Yusril dikutip dari ANTARA.
Menurut Yusril, keberadaan undang-undang khusus sangat mendesak, mengingat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sudah mengamanatkan adanya ketentuan pemindahan narapidana yang diatur secara spesifik. Namun, hingga saat ini, regulasi tersebut belum terealisasi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa undang-undang mengenai bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance/MLA) tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk proses pemindahan atau pertukaran narapidana.
Karena itu, pemindahan narapidana yang dilakukan selama ini hanya didasarkan pada diskresi presiden dan kesepakatan praktis antarnegara.
“Karena belum ada (undang-undang khusus), maka terbuka ruang bagi Presiden untuk merumuskan satu kebijakan dan merupakan sebuah diskresi Presiden untuk hal ini,” jelas Yusril.
Salah satu contoh diskresi yang dimaksud adalah pemindahan narapidana asing pada Desember 2024, yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pengaturan praktis (practical arrangement) dengan negara asal narapidana.
Langkah ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan diplomasi dan memperkuat hubungan bilateral antarnegara.
Namun, Yusril menegaskan bahwa langkah ini harus diperkuat dengan undang-undang agar tidak menimbulkan keraguan hukum di kemudian hari.
“Walaupun sekarang ini dikatakan bisa dilakukan dengan perjanjian, tetapi lebih baik memang kita bikin undang-undangnya supaya tidak ada keragu-raguan lagi,” tambahnya.
Yusril memastikan bahwa rancangan undang-undang tersebut akan memuat pasal-pasal yang sederhana, namun mencakup mekanisme pemindahan narapidana secara lengkap dan komprehensif.
Ia berharap proses penyusunan dan pembahasan di parlemen dapat berjalan lancar sehingga regulasi ini segera diterapkan.
“Drafnya hanya terdiri dari beberapa pasal saja, jadi tidak terlalu rumit. Harapannya, undang-undang ini bisa diselesaikan dengan cepat dan memberikan Kepastian Hukum,” katanya.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan

