Pemerintah Tegaskan Pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali Bukan Prioritas Utama, Fokus pada WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak memprioritaskan pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali.

Pemerintah Tegaskan Pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali Bukan Prioritas Utama, Fokus pada WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri
Pemerintah Tegaskan Pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali Bukan Prioritas Utama, Fokus pada WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri

INILAHKORAN, Bandung - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak memprioritaskan pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali.

"Soal Hambali dan soal Reynhard, saya sudah menegaskan bahwa kasus kedua orang ini tidaklah menjadi prioritas bagi pemerintah untuk segera merepatriasi yang bersangkutan ke sini," ujar Yusril dikutip dari ANTARA.

Reynhard Sinaga, yang dikenal sebagai pelaku kekerasan seksual terbesar dalam sejarah Inggris, tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Menurut Yusril, sesuai hukum yang berlaku di Inggris, Reynhard baru bisa mengajukan permohonan keringanan setelah menjalani hukuman selama 30 tahun.

"Bahkan kemungkinan sekiranya ada negara minta supaya ditransfer itu juga perlu waktu 30 tahun. Jadi enggak mudah karena memang kasus yang sangat berat," jelas Yusril.

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk memberikan perhatian kepada semua warga negaranya di luar negeri, terlepas dari kesalahan atau tindakan kriminal yang mereka lakukan.

"Betapa pun salah, betapa pun kita tidak suka dengan apa yang dia lakukan, bahkan dia mempermalukan kita, tapi tanggung jawab negara tidak terlepas terhadap hal itu karena setiap warga negara di mana pun menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memberikan perhatian, perlindungan dan pembelaan," tegasnya.

Hambali, yang diduga terlibat dalam jaringan terorisme internasional, telah ditahan di pusat penahanan Guantanamo Bay, Amerika Serikat, selama lebih dari dua dekade tanpa proses peradilan.

Yusril menyebut pemerintah Indonesia telah meminta Amerika Serikat untuk segera mengadili Hambali, namun hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan.

"Mengupayakan kepada pemerintah Amerika minta supaya yang bersangkutan diadili, tapi sampai hari ini tidak pernah diadili,” ujar Yusril.

“Jadi itu juga masalah terorisme pada satu pihak, pada lain pihak masalah Hak Asasi Manusia juga. Kami belum ada satu pembicaraan yang agak rinci mengenai (pemulangan) Hambali," sambungnya.

Alih-alih memfokuskan pada dua kasus tersebut, Yusril menegaskan bahwa pemerintah lebih memprioritaskan penanganan kasus warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri, khususnya di Malaysia dan Arab Saudi.

Saat ini, ada sekitar 54 WNI yang menghadapi hukuman mati di dua negara tersebut.

"Jadi lebih banyak kasus-kasus lain yang memang perlu ditangani, seperti ada sekitar 54 warga negara Indonesia yang dipidana mati di Malaysia, juga Arab Saudi," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kasus-kasus ini lebih mendesak untuk diselesaikan karena menyangkut nyawa warga negara yang membutuhkan intervensi segera dari pemerintah.

"Reynhard itu sudah saya jawab tidak menjadi prioritas bagi kita ya, karena kita menghadapi banyak sekali kasus-kasus serupa yang terjadi di Arab Saudi, maupun juga di Malaysia dan itu lebih prioritas kita selesaikan," pungkas Yusril.

Perlu diketahui, Reynhard Sinaga merupakan narapidana kasus kekerasan seksual di Inggris, dan Hambali, tersangka terorisme yang ditahan di Guantanamo.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan