Waduh Baru Divonis, Mantan Sekda Tasik Diusulkan Dapat Remisi

Terpidana korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya yang juga mantan Sekda , Abdul Qadir diusulkan mendapat remisi. Padahal, Abdul Qodir serta pejabat Pemkab Tasikmalaya lainnya seperti Eka Ariansyah, Alam Rahadian, Endin, Maman Jamaludin dan Ade Ruswandi baru saja mendapatkan vonis atas kesalahan mereka.

Waduh Baru Divonis, Mantan Sekda Tasik Diusulkan Dapat Remisi

INILAH, Bandung- Meskipun baru divonis, terpidana korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya diusulkan mendapat remisi. Di antaranya, Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdul Qodir dan pejabat Pemkab Tasikmalaya seperti Eka Ariansyah, Alam Rahadian, Endin, Maman Jamaludin dan Ade Ruswandi.

Seperti diketahui para pejabat dan ASN di Tasikmalaya divonis dengan hukuman penjara bervariasi lantaran merugikan negara Rp 3,9 miliar, akibat penyunatan dana hibah. "Mereka diusulkan mendapat remisi selama 15 hari karena memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pengetatan Remisi," kata Karutan Kebonwaru Bandung, Heri Kusrita di Jalan Jakarta, Kamis, (6/6/2019).

Kendati sudah diusulkan mendapat remisi, lanjutnya, Dit Jen Pas Kemkum HAM RI hingga kini belum memberikan keputusan apakah remisinya diterima atau tidak. Sepertu dijetahui Abdulkodir dipidana penjara selama 1 tahun ‎4 bulan. Maman Jamaludin dipidana 1 tahun 4 bulan, Ade Ruswandi dan Endin 1 tahun. "Baru diusulkan saja, tinggal menunggu surat keputusan dari Ditjen Kemenkum HAM," ujarnya. (ahmad sayuti)


Editor : Ghiok Riswoto