Wah... 4.200 Pasangan Nonmuslim di Cimahi Belum Miliki Akta Perkawinan
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi mencatat sebanyak 4.200 pasangan nonmuslim di Cimahi belum miliki akta perkawinan kendati sudah melangsungkan pernikahan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi mencatat sebanyak 4.200 pasangan nonmuslim di Cimahi belum miliki akta perkawinan kendati sudah melangsungkan pernikahan.
Padahal, ke-4.200 pasangan nonmuslim di Cimahi belum miliki akta perkawinan itu bisa langsung mendaftarkan secara langsung ke Disdukcapil Kota Cimahi untuk bisa mendapatkan akta perkawinan.
"Akta perkawinan diterbitkan Disdukcapil dalam hal ini Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bagi pasangan nonmuslim. 4.200 pasangan nonmuslim di Cimahi belum miliki akta perkawinan itu bisa mendaftar ke Disdukcapil Kota Cimahi. Sedangkan, pasangan muslim diterbitkan buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA)," kata Kepala Disdukcapil Kota Cimahi Ipah Latifah, Kamis 11 Juli 2024.
Ipah menjelaskan, pernikahan bagi pasangan nonmuslim dianggap belum sah secara hukum negara jika belum tercatat di akta perkawinan meskipun sudah dilakukan dihadapan pemuka agama.
"Harus memiliki akta perkawinan dulu, baru pernikahan tersebut dinyatakan sah secara hukum negara," jelasnya.
Untuk itu, bagi pasangan nonmuslim yang sudah melaksanakan perkawinan untuk segera mendaftar ke Disdukcapil agar akta perkawinannya bisa diterbitkan.
"Hal ini penting untuk menghindari kesulitan dalam mengurus administrasi lainnya," sambungnya.
"Data perkawinan yang diakui negara adalah yang sudah tercatat melalui akta perkawinan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil, dalam hal ini Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.
Editor : Doni Ramdhani

