Wajib 30 Persen Ruang Hijau, Pemkot Cimahi Ancam Cabut Izin Pengembang yang Bandel
Pemkot Cimahi bakal mencabut izin pengembang perumahan yang tak menyediakan ruang terbuka hijau sebesar 30 persen
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Pesatnya laju pembangunan perumahan dan kawasan komersial di Kota Cimahi harus tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab menjaga keseimbangan alam, salah satunya menyediakan 30 persen untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Oleh karena itu, melalui aturan ketat pemberian (RTH), Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi berupaya menjaga ekosistem perkotaan.
Salah satu syarat mutlak yang tidak bisa ditawar adalah kewajiban pemenuhan Koefisien Dasar Hijau (KDH), minimal sebesar 30 persen dari total luas lahan yang dibangun.
Aturan ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan syarat vital untuk menjaga daya serap air tanah dan kualitas lingkungan hidup warga.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi, Wilman Sugiansyah menjelaskan, kewajiban ini memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat seluruh pengembang tanpa terkecuali.
"Pada dasarnya penyediaan ruang terbuka hijau sudah menjadi ketentuan perundang-undangan yang dituangkan jelas ke dalam izin yang dikeluarkan pemerintah. Jadi, ini adalah kewajiban yang harus dipatuhi sejak awal," kata Wilman, Sabtu (11/4/2026).
Wilman menuturkan, setiap izin mendirikan bangunan yang diterbitkan telah memuat klausul pemenuhan KDH sebagai syarat utama.
Oleh karena itu, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas bagi pengembang yang berani melanggar atau berusaha mengakali aturan demi keuntungan semata.
"Sanksi tegas akan kami berikan. Mulai dari sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara pekerjaan, hingga langkah ekstrem berupa pencabutan izin bangunan jika tetap tidak dipatuhi," tegasnya.
Lebih lanjut Wilman menjelaskan, kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang tata ruang yang berbasis keseimbangan ekologi.
"Dalam aturan tersebut, dijelaskan pembangunan tidak boleh serakah menutup seluruh permukaan tanah dengan beton," jelasnya.
Ditetapkan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimal hanya 60 persen. Artinya, sisanya harus dialokasikan untuk area resapan dan ruang hijau. Dengan minimal 30 persen KDH, diharapkan tanah tetap memiliki kemampuan menyerap air hujan, mencegah banjir, serta menjaga suhu kota agar tidak terlalu panas (heat island).
"Pembangunan rumah bukan sekadar memenuhi kebutuhan fisik tempat tinggal, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral terhadap bumi dan masa depan generasi mendatang," ucapnya.
"Jangan sampai ambisi pembangunan justru merugikan lingkungan dan masyarakat luas," paparnya.
Wilman pun mengingatkan, keberadaan taman, pohon pelindung, dan area resapan bukan hanya soal estetika visual. Lebih dari itu, keberadaan ruang hijau adalah kebutuhan mendasar untuk menjaga kualitas udara tetap bersih dan menjamin ketersediaan air tanah yang cukup bagi warga kota.
"Ruang hijau ini paru-parunya kota. Kalau ini diabaikan, yang rugi bukan hanya lingkungan, tapi masyarakat yang tinggal di sana juga akan merasakan dampaknya. Makanya pengawasan kami akan terus diperketat," pungkasnya.***
Foto: Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menegaskan komitmen kuatnya dalam menjaga ekosistem perkotaan melalui aturan ketat pemberian Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Editor : Ahmad Sayuti

