Wali Kota Tasikmalaya Jalani Tuntutan, Penyuap Ajay Jalani Dakwaan
Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman hari ini jalani sidang tuntutan. Sementara penyuap Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna, Hutama Yonathan jalani sidang dakwaan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, bandung- Wali Kota tasikmalaya nonaktif Budi Budiman hari ini jalani sidang tuntutan. Sementara penyuap Wali Kota cimahi Ajay M Priatna, Hutama Yonathan jalani sidang dakwaan.
Sidang dengan agenda tuntutan dan dakwaan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (10/2/2021).
"Iya benar sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi cimahi digelar hari ini, terdakwanya yang memberi (suap)," kata Panmud Tipikor PN bandung Yuniar R, Rabu (10/2/2021).
Seperti diketahui Hutama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin pembangunan penambahan gedung RSU Kasih Bunda terhadap Wali Kota cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp 3,2 miliar.
KPK menduga Hutama telah memberi Rp 1,661 miliar dari uang yang dijanjikan tersebut. Atas perbuatannya Hutama disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. (Ahmad Sayuti)
Editor : JakaPermana

