Warga 3 Desa di Bogor Tak Bisa Direlokasi, Pemprov Jabar Bongkar Kejanggalan SK Kehutanan dan Sitaan BLBI
Masa depan tiga desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini berada dalam ketidakpastian. Relokasi warga dianggap tidak mungkin dilakukan, sementara status hukum desa-desa tersebut justru semakin rumit.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Masa depan tiga desa di Kabupaten bogor, Jawa Barat, kini berada dalam ketidakpastian. relokasi warga dianggap tidak mungkin dilakukan, sementara status hukum desa-desa tersebut justru semakin rumit.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa (DPMDesa) Provinsi Jawa Barat, Ade Afriandi, mengungkapkan bahwa polemik ini menyangkut desa Sukawangi, desa Sukaharja, dan desa Sukamulya, yang semuanya berada di Kecamatan Sukamakmur.
“desa yang penunjukan kawasan hutan itu desa Sukawangi. Kemudian untuk kasus sitaan BLBI itu desa Sukaharja sama Sukamulya. Tapi itu satu hamparan, jadi saling berbatasan,” ujar Ade saat dihubungi INILAH, Senin (22/9/2025).
Ade menjelaskan, desa Sukawangi masuk kawasan hutan berdasarkan SK Kementerian Kehutanan tahun 2014. Namun, penetapan itu dinilai janggal karena seluruh wilayah desa diarsir, termasuk fasilitas umum seperti kantor desa, jalan, hingga masjid.
“Karena diarsir semua wilayah. Jadi akhirnya, termasuk kantor desa, jalan, masjid, itu dianggap harus dihutankan lagi,” jelasnya.
Sementara desa Sukaharja dan Sukamulya menghadapi persoalan berbeda. Keduanya masuk dalam lahan sitaan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyeret terpidana Lee Darmawan alias Lee Chin Kiat.
Ade mempertanyakan kejanggalan dalam kasus tersebut. Pertama, tidak jelas siapa pemilik asli girik yang diagunkan oleh Mohamad Madrawi atas nama PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu kepada Lee Darmawan. Kedua, bank penerima agunan juga dinilai aneh karena menerima 700 girik dengan total 406 hektare sebagai jaminan pinjaman Rp850 juta.
“Selain itu, luas lahan yang diagunkan awalnya 406 hektare, tapi dalam putusan kasus BLBI berubah jadi 450 hektare,” kata Ade.
Di tengah keruwetan status hukum itu, masyarakat tiga desa sudah tinggal secara turun-temurun. Karena itu, relokasi dinilai tidak realistis.
“Artinya kan harus ada bijakan pemerintah, karena yang terdampaknya kan masyarakat,” ucap Ade.
Untuk mencari solusi, Pemprov Jabar akan mengajak Pemkab bogor serta pemerintah desa terkait menghimpun kembali data historis dan kronologis. Hal ini penting, mengingat SK kehutanan terkait desa Sukawangi sudah pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Kita juga perlu historis-kronologis dari Kementerian Kehutanan. Nah itu yang Sukawangi. Kemudian yang BLBI karena BLBI ini kan sudah di pengadilan. Pertama memang tetap historis-kronologisnya harus kita lengkapi,” ujar Ade.
Ia berharap, polemik ini dapat segera dituntaskan agar warga memperoleh kepastian hukum dan jaminan atas tempat tinggal mereka.
"Bisa saja mungkin dulu giriknya dipinjam, kemudian dijadikan agunan. Kemudian agunan 406 hektare, tetapi dalam sitaan 450. Itu di lapangan titiknya dimana? Kemudian girik itu kan nama perorangan, kok bisa bank menerima girik. Nah makanya masyarakat meminta ke Satgas BLBI, Kejaksaan Agung membuka itu," tandasnya. (Yuliantono)
Editor : Ahmad Sayuti


