Warga Layangkan Permohonan Penundaan Eksekusi Di Jalan Batu Api

Warga dan beberapa orang ahli waris yang miliki lahan di Jalan Batu Api, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung kini mengirimkan permohonan ke Pengadilan Negri (PN) Bandung, untuk penundaan eksekusi lahan.

Warga Layangkan Permohonan Penundaan Eksekusi Di Jalan Batu Api

INILAHKORAN, Bandung - Warga dan beberapa orang ahli waris yang miliki lahan di Jalan Batu Api, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung kini mengirimkan permohonan ke Pengadilan Negri (PN) Bandung, untuk penundaan eksekusi lahan.

Hal itu dilakukan, sebagai upaya untuk menunda melakukan eksekusi lahan yang akan dilakukan pada 16 Januari 2025, besok.

Eksekusi lahan tersebut berawal dari gugatan warga Batu Api, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung kepada PT KAI atas dirobohkannya salah satu rumah warga ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 2018. Akan tetapi, gugatan warga tersebut kalah. Dengan begitu, PN Bandung, memutuskan agar 21 rumah di lahannya seluas lebih kurang 14.000 meter persegi itu dieksekusi untuk dikosongkan mulai dari Kamis  16 Januari 2025.

Di sisi lain, para penghuni rumah Jalan Batu Api juga menggugat Gubernur Jawa Barat dan Kantor Pertanahan Kota Bandung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, karena menganggap bukti kepemilikan perusahaan pelat merah tersebut diduga terbit dalam kondisi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, ahli waris selaku pemilik tanah juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, di mana perkaranya telah terdaftar dengan nomor 22 tahun 2025, dan untuk proses gugatannya pun tersebut baik di PTUN maupun Pengadilan Negeri (PN) Bandung hingga kini masih dalam proses persidangan.

Menurut kuasa hukum yang juga sebagai tokoh warga Jalan Batu Api, Abdul Khalid Shiddiq Kamajaya kepada wartawan, mengatakan pengajuan permohonan penundaan eksekusi lahan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Mengingat saat ini proses sidang gugatan ke PTUN masih berjalan.

"Kami memohon penundaan pelaksanaan eksekusi lahan. Karena sampai saat ini pihak ahli waris dari pemilik tanah yang diwakili oleh kuasa hukumnya sedang mengajukan gugatan yang telah terdaftar dengan nomor 22 tahun 2025 di PN Bandung," terang Khalid.

Sementara ditempat yang sama, Kuasa hukum ahli waris pemilik tanah, Jafra menambahkan, berbagai upaya akan ditempuh agar eksekusi lahan oleh juru sita Pengadilan Negeri Bandung, 16 Januari 2025 nanti dapat ditunda.

"Kami posisinya sama dengan warga. Kalau warga mungkin posisinya sebagai penghuni, nah kalau kami sebagai pemilik tanah langsung. Kami punya bukti yang jelas, makanya terkait kejelasan kepemilikan ini kami lakukan gugatan ke PN (Bandung) dengan nomor registrasi tadi nomor 22," ucapnya

Kendati demikian, Jafra mengakui hingga saat ini masih menunggu komunikasi lebih lanjut dengan panitera PN Bandung.

"Berdasarkan informasi yang kami terima sebelumnya, juru sita masih tetap akan melakukan eksekusi di objek tersebut. Nah kami sampai saat ini masih menunggu komunikasi dengan panitera untuk bermediasi supaya bisa menemukan jalan tengahnya apakah bersedia menerima permohonan penundaan eksekusi dari kami, ataupun tidak," jelasnya.

Jika nantinya eksekusi tetap dilaksanakan, Jafra memastikan akan menempuh jalur hukum lainnya yaitu mengadukan ke Mahkamah Agung.

"Tentunya kami akan melakukan upaya hukum lain salah satunya melakukan pengaduan ke MA, Komisi Yudisial, dan Badan Pengawas MA. Karena yang akan dieksekusi itu ada sekitar 21 rumah yang terletak di lahan seluas 1,3 hektare," tuturnya  


Editor : Ahmad Sayuti