Warga Merasa Diadu Domba, Komisi III DPR Bakal Bentuk Pansus Mafia Tanah Sentul City
Warga mengeluh adanya dugaan tindakan intimidasi dan anarkis dari para preman yang dibayar oleh Sentul City dan mengadu ke komisi III DPR RI
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Ratusan warga Desa Bojong Koneng dan Desa Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang bersengketa lahan dengan PT Sentul City Tbk mengadukan permasalahannya kepada Komisi III DPR RI.
Warga mengeluh adanya dugaan tindakan intimidasi dan anarkis dari para preman yang diduga dibayar oleh Sentul City, hingga kebun, rumah, tempat usaha maupun vilanya berhasil digusur oleh pihak PT. Sentul City Tbk.
Selain itu, warga juga merasa di adu domba oleh developer perumahan mewah tersebut, mereka dipecah dengan istilah pribumi dan non pribumi Desa Bojong Koneng atau Desa Cijayanti, padahal tak ada aturan yang melarang kepemilikan lahan di suatu tempat merupakan warga asli sekitar.
Baca Juga: Spoiler Thirty Nine Episode 8: Kim Seon Wo Putuskan Kembali ke Amerika, Cha Mi Jo Tak Terima?
"Tanpa pandang bulu, kebun, rumah, tempat usaha, kolam ikan maupun vila warga Desa Bojong Koneng dan Desa Cijayanti yang tak punya surat hak guna bangunan (SHGB) digusur dan hasil kebun atau kolamnya diduga dirampas oleh preman yang kami anggap suruhan PT. Sentul City Tbk hingga ketika itu terjadi, istri saya sampai pingsan, padahal ada surat dari Pemkab Bogor agar permasalahan sengketa lahan di sini harus diselesaikan secara musyawarah mufakat. Kami melihat ini ada 'VOC' modern," kata warga Kampung Gunung Batu, Desa Bojong Koneng kepada wartawan, Kamis 17 Maret 2022.
Dia menambahkan, dugaan tindakan intimidasi dan anarkis para preman kepada para warga yang bersengketa, tidak bisa dilaporkan ke pihak kepolisian. Dengan alasan, warga tidak punya sertifikat.
"Warga yang ingin lapor dugaan tindakan intimidasi dan anarkis, tetapi ditolak oleh pihak kepolisian karena kami tidak memiliki sertifikat. Padahal kami menggarap lahan kebun tersebut sejak Tahun 1973," tambahnya.
Baca Juga: Berkas Dilimpahkan, 4 Tersangka Penyuap Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Segera Disidang
Warga lainnya bernama Lulusno Dihardjo mengungkapkan bahwa SHGB Sentul City seluas 4.100 hektare yang diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor diragukan keabsahan warkah atau riwayat tanahnya sesuai prosedur yang berlaku.
"SHGB maupun perpanjangan SHGB PT Sentul City Tbk diragukan atau direkayasa warkahnya, karena tidak ada ploting, pengukuran tanah, sosialisasi, negoisasi hingga transaksi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut," ungkap Lulusno
Selain itu, papar pria yang akrab disapa Lulu ini menerangkan bahwa waktu penerbitan perpanjangan SHGB PT. Sentul City Tbk oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor berlansung sangat singkat, yaitu cukup hanya tujuh hari
"Di sekitar tahun 2014, tanggal 20 November mereka mengajukan perpanjangan SHGB, penerbitannya sangat singkat, dimana hanya butuh tujuh hari. Padahal, dalam realitanya itu butuh waktu lama, apalagi luas total lahannya 4.100 hektare," terangnya.
Baca Juga: Pastikan Pembangunan Berbasis Wilayah Berjalan, Bima Arya Ngantor di Kelurahan
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, berpendapat bahwa dengan rapat dengar pendapat hari ini, jajarannya dengamln koordinasi Komisi II DPR RI akan membuat panitia khusus (Pansus) mafia tanah
Hal itu karena proses penerbitan perpanjangan SHG PT. Sentul City Tbk diduga diragukan warkahnya hingga akan kami pertanyakan, dalam Pansus mafia tanah tersebut, kami akan memanggil PT. Sentul City Tbk, Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Pemkab Bogor dan pihak lainnya.
"Hari ini saya menyimak keluhan warga Desa Bojong Koneng dan Desa Cijayanti, saya pun mengusulkan agar Komisi III dan Komisi II DPR RI membentuk Pansus mafia tanah dan memanggil pihak-pihak terkait seperti PT. Sentul City Tbk, Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Pemkab Bogor dan pihak lainnya. InsyaAllah, kita akan sama-sama berjuang agar tidak terjadi lagi kesewenangan," tutur Arsul Sani.
Usulan pembentukan Pansus mafia tanah disetujui oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir, ia memaparkan permasalahan sengketa lahan di Desa Bojong Koneng dan Desa Cijayanti akan menjadi percontohan untuk membenahi permasalahan sengketa lahan di wilayah lainnya di Indonesia.
Baca Juga: 3 Golongan yang Bebas dari Hisaban, Haram Masuk Neraka, Ini Daftarnya!
"Kami akan mulai dari Desa Bojong Koneng dan Desa Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor untuk membenahi banyak permasalahan sengketa lahan di seluruh Indonesia, apabila dugaan warga ini benar-benar terjadi, tentunya kami miris karena masih terjadi intimidasi, anarkis dan premanisme untuk merebut tanah warga yang sudah puluhan hingga ratusan tahun tinggal di sebuah wilayah," papar Adies Kadir.
Sementara itu, dalam rilisnya PT. Sentul City Tbk mengaku sudah bekerja sama dengan Tim IP4P untuk mewujudkan kampung hijau untuk 913 kepala keluargab warga asli Desa Bojong Koneng dan Desa Cijayanti.
"PT Sentul City Tbk (Sentul City) tengah melaksanakan kegiatan penataan lahan yaitu dengan cara pemanfaatan, penataan dan penguasaan lahan atas aset–aset perusahaan yang berlokasi di Desa Bojong Koneng dan Desa Cijayanti, Babakan Madang. Lahan atas aset–aset perusahaan diperoleh berdasarkan proses yang legal termasuk alas haknya. Proses hingga terbitnya SHGB oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor melalui proses yang legal dan semua prosedur telah dilalui sesuai aturan hukum yang berlaku," ucap Head Corporate Communication PT. Sentul City Tbk David Rizal Nugroho.
Terkait kegiatan penataan lahan, Sentul City lanjutnya telah menempuh beberapa tahapan diantaranya yaitu pendataan bangunan-bangunan yang ada di hamparan sertifikat tanah perusahaan yang masuk dalam izin lokasi, master plan, dengan menggunakan sosialisasi surat pemberitahuan, somasi (peringatan), di samping itu juga telah dilakukan dengan cara musyawarah. (Reza Zurifwan)
Editor : inilahkoran

