Doni Salmanan Jadi Tersangka, Netizen Pertanyakan Kesetiaan Sang Istri

Doni Salmanan resmi jadi tersangka, kesetiaan sang istri Dinan Fajrina pun dipertanyakan oleh netizen.

Doni Salmanan Jadi Tersangka, Netizen Pertanyakan Kesetiaan Sang Istri
Doni Salmanan dan istrinya.

INILAHKORAN, Bandung - Crazy rich asal Bandung Doni Salmanan resmi jadi tersangka kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Usai ditetapkan menjadi tersangka, netizen pun lantas mempertanyakan kesetiaan sang istri, Dinan Fajrina yang baru dinikahi Doni Salmanan beberapa bulan lalu itu.

Melalui Instagramnya, Dinan Fajrina terlihat mengunggah momen-momen bersama suaminya tersebut.

Baca Juga: Polisi Segera Lakukan Tracing Aset, Doni Salmanan Terancam Dimiskinkan

Dinan juga menuliskan kalimat untuk mendukung suaminya yang kini terancam hukuman 20 tahun penjara.

"ILoveyousomuch forever and ever baby, aku selalu bersamamu dengan cinta dan kasih sayang di sampingmu. selalu dan akan selalu. Kita bisa melewati ini semua bersama sayang, bismillah; inna ma'al usri yusro," tulis Dinan.

Unggahan istri Doni Salmanan itu juga diunggah ulang di salah satu gosip di Instagram dan mengundang komentar netizen.

Tak sedikit netizen yang kemudian mempertanyakan kesetiaan Dinan usai Doni menjadi tersangka.

Baca Juga: Gegara Mengantuk, Sopir Truk Hantam Dua Kendaraan di Padalarang

"Tggu stelah dtahan 20 thn..msh i lope yu gaa!!!.. jgn cm duitnya doang sis yg dkejerr..harus setia lho yaa," kata @tarpermatasari.

"Uhuk uhuk ni blum diambil loo barang2 nya??? Coba beneran diambil rumah mewahnya semua yg dipunya apa bakal mengatakan hal yg sama???," kata @harvan.

"Kalo udah dimiskinkan jg, semua aset disita.. Apakah masih loveyou loveyou an begini?," kata @rinda.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 9 Maret 2022: Cancer, Leo, dan Virgo Salahsatunya Bakal Alami Konflik Jika Lakukan Ini

Diberitakan sebelumnya, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, Doni Salmanan dijerat karena kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Ia dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman 20 tahun penjara.***


Editor : inilahkoran