Wartawan Saat Bertugas Dikriminalisasi, Kajati Jabar Siap Dampingi Sesuai Tupoksi
Profesi wartawan rentan untuk dikriminalisasi. Kajati Jabar siap dampingi sesuai dengan tupoksi dan kaidah jurnalistik.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung,- Profesi wartawan rentan untuk dikriminalisasi. Hal itu tak lepas dari banyaknya sejumlah aturan yang bisa menjerat para wartawan atas berita yang dimuatnya jika tidak mengikuti kaidah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep Nana Mulyana mengatakan, pihaknya siap berkolaborasi dengan media, salah satunya PWI Jabar, apabila ada anggota PWI Jabar yang terjerat hukum.
"Tentunya, dengan tetap saling menjaga profesionalitas masing-masing," kata Asep saat bersilturahmi ke Kantor PWI Jawa Barat, di Jalan Wartawan 23, Kota Bandung.
Kolaborasi lainnya adalah saling pengayaan terkait aturan-aturan yang ada serta tupoksi masing-masing pihak.
Baca Juga: Kajati Jabari: Wartawan Bukan untuk Ditakuti, Hadapi Jelaskan Apa Adanya
"Banyak aturan yang bisa mengancam seorang wartawan terjerat kasus hukum. Di sinilah kami akan sharing. Termasuk tentang penggunaan istilah-istilah hukum yang tepat sehingga berita yang dibuat semakin press klaar," ucapnya.
Sementara itu, Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat mengapresiasi kehadiran Kajati Jabar dan para pejabat utamanya ke Kantor PWI Jabar.
Pada kesempatan itu, Hilman juga memaparkan tentang aktivitas jurnalisme yang saat ini sangat rentan untuk dijerat hukum. Sejumlah aturan menjadikan seorang jurnalis mesti hati-hati sebelum membuat sebuah berita. Namun, tidak semua jurnalis memahami hal tersebut.
Baca Juga: Jaksa Agung Sampaikan Tujuh Tugas yang Harus Dilaksanakan Kajati Baru
Oleh karena itu, pengayaan dari aparat penegak hukum, khususnya terkait hal-hal yang bisa menjerat jurnalis ke dalam hal pidana, menjadi sebuah keniscayaan. "Kolaborasi ini akan sangat bermanfaat bagi kami di PWI Jabar serta seluruh anggota kami. Keterbukaan dan transparansi yang menjadi semangat Kajati, tentunya akan sangat membantu para wartawan di daerah-daerah, untuk mengakses informasi di setiap kejari," ujarnya.
Hilman pun membeberkan, di tengah ledakan disrupsi digital saat ini, ribuan situs berita online pun muncul di Jabar. Namun, tidak semuanya telah terverifikasi oleh Dewan Pers. Wartawan pun sangat banyak namun tak semuanya tersertifikasi oleh PWI atau pun organisasi pers lainnya.
"Untuk PWI Jabar, anggota kami yang sudah tersertifikasi saat ini mencapai 600 lebih. Insyaallah anggota kami tidak melenceng dari aturan-aturan jurnalisme dalam menjalankan tugasnya. Namun, apabila ada wartawan yang mengaku anggota PWI Jabar dan bermasalah dengan hukum karena sebuah pemberitaan, kami siap dikonfirmasi oleh rekan-rekan di kejaksaan," katanya.
Konfirmasi diperlukan untuk memastikan apakah dia memang anggota PWI Jabar atau bukan. Sekaligus memastikan apakah jeratan pidana itu terkait dugaan tindak pidana di bidang pers atau bukan. "Kalau memang terkait delik pers, kami harus memastikan pula agar proses penyidikannya berpedoman pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika tidak, maka bisa dikenai pidana umum," ucapnya.
Editor : inilahkoran


