Waspada, Modus Baru Diam-diam Pemulung Intai Rumah Kosong Buat Aksi Pencurian
Yadi Supriadi (36), diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bandung Wetan lantaran mencuri sejumlah barang elektronik di sebuah kantor Event Organizer (EO) yang terletak di Jalan Kihiur, Kecamatan Bandung Wetan, pada Rabu (20/9/2023) lalu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, bandung - Yadi Supriadi (36), diamankan oleh Unit Reskrim Polsek bandung Wetan lantaran mencuri sejumlah barang elektronik di sebuah kantor Event Organizer (EO) yang terletak di Jalan Kihiur, Kecamatan bandung Wetan, pada Rabu (20/9/2023) lalu.
"Hari ini kami dari Polsek bandung wetan melakukan konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," kata Kapolsek bandung Wetan, Kompol Danu Raditya Atmaja, didampingi Kanit Reskrim Polsek bandung Wetan Iptu Toni Sonjaya di Polsek bandung Wetan, pada Rabu (4/10/2023).
Yadi yang kesehariannya berprofesi sebagai pemulung ini, mengincar sebuah rumah yang dianggapnya kosong. Yadi pun merangsek masuk ke rumah itu. Setelah berada di dalam rumah, ia mencongkel sejumlah pintu ruangan memakai linggis.
"pemulung ini mengambil di rumah korban dengan cara berkeliaran dulu di sekitar TKP," ucap dia.
Yadi pun, menggasak sejumlah barang elektronik seperti laptop hingga kamera. Barang curian itu lalu dimasukkan ke dalam karung dan dibawa ke indekos yang ada di Cicaheum.
"Mencongkel pintu dengan linggis kemudian pelaku mengambil barang dan dimasukkan ke dalam karung dan dimasukkan ke dalam gerobak," papar dia.
Menerima adanya laporan pencurian dari korban, polisi melakukan rangkaian penyelidikan. Hanya berselang dua hari, Yadi akhirnya diamankan polisi. Sementara, Asep berstatus sebagai DPO dan dicari oleh polisi.
"Kami mendapati satu tersangka atas nama inisial YS dan satu lagi DPO inisial A," kata dia.
Barang curian yang diambil pelaku pun belum terjual dan ditemukan di indekos. Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksinya. Namun, polisi masih mendalami hal tersebut.
"Kalau terjual total kerugian yang diderita korban Rp 83,5 juta," papar dia.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e KUHPidana dengan pidana penjara maksimal 7 tahun serta Pasal 562 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan maksimal 5 tahun.
Sementara itu, Yadi mengaku masuk ke rumah tersebut usai melihat jendela rumah dalam keadaan terbuka. Dia menyebut barang hasil curian yang diperoleh dari rumah itu tadinya bakal digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Untuk saya jual, buat saya sendiri," kata dia.
Editor : JakaPermana

