Waspada Modus Baru Peredaran Narkoba, Bandar Gendong Tas Langsung Transaksi di Warung

Sat Res Narkoba Polres Bogor mengungkap tujuh perkara penyalahgunaan obat keras atau golongan G dengan barang bukti 4.697 butir obat keras berbagai merk.

Waspada Modus Baru Peredaran Narkoba, Bandar Gendong Tas Langsung Transaksi di Warung
Sat Res Narkoba Polres Bogor mengungkap tujuh perkara penyalahgunaan obat keras atau golongan G dengan barang bukti 4.697 butir obat keras berbagai merk.

INILAHKORAN, Bogor - Sat Res narkoba Polres Bogor mengungkap tujuh perkara penyalahgunaan obat keras atau golongan G dengan barang bukti 4.697 butir obat keras berbagai merk.

 
Yang uniknya, selaim sistem transaksi langsung di toko atau warung, ada juga bandar yang menggunakan sistem atau modus gendong, dimana puluhan atau ratusan obat keras disimpan di tas pundak, lalu dijual dengan berkeliling jalan kaki.


"Ada modus baru dalam peredaran obat keras atau golongan G, yaitu bandarnya berkeliling jalan kaki dalam menjual obat keras tersebut," kata Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra kepada wartawan, Jumat, 1 November 2024.


Kasat Res narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono menjelaskan ada bebepa bandar obat keras atau golongan G yang menerapkan sistem gendong untuk mengelabui jajajaran kepolisian.


"Sistem gendong ini baru dilakukan para bandar obat keras atau golongan G selama empat atau lima bulan terakhir, wilayah edarnya Gunung Putri, Cileungsi, Leuwiliang dan sekitarnya," jelas AKP Nur Istiono.


AKP Nur Istiono menambahkan bahwa bandar obat keras atau golongan G menyasar tempat keramaian dan nongkrong, dengan usia penyalahguna berusia muda.


"Sasaran bandar obat keras atau golongan G ini anak muda, hingga mereka menjualnya di dekat tempat nongkrong calon penyalahguna,"  tambahnya.


Para bandar obat keras atau golongan G dijerat dengan Pasal 435 dan 436 Undang - Undang nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 5 dan maksimal 15 tahun dan dendan minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 5 miliar.***


Editor : JakaPermana