Yang Tersisa Setelah Bangunan Rata

PEMBONGKARAN bangunan mengubah wajah kawasan Padalarang. Namun, bagi warga terdampak, persoalannya belum selesai pada puing-puing.

Yang Tersisa Setelah Bangunan Rata
GELOMBANG PROTES: Pembongkaran bangunan di kawasan Kampung Sukamulya, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) memantik gelombang protes dan pertanyaan dari warga terdampak.

Oleh: Agus Satia Negara

Pagi itu, Teguh (48) tidak banyak bicara. Matanya beberapa kali tertuju pada kios yang selama ini menjadi bagian dari kesehariannya. Bangunan itu masih berdiri, tetapi bagi Teguh, rasanya sudah tidak lagi sama. 

Ada bayang-bayang alat berat yang seolah menunggu waktu untuk datang merobohkannya. Dia tahu, kios miliknya masuk dalam daftar bangunan yang akan dibongkar pemerintah. Namun yang membuat pikirannya terusik bukan hanya soal bangunan yang terancam hilang.

Teguh justru lebih banyak memandang ke sekeliling. Ada bangunan lain yang, menurut pengamatannya, berada di kawasan yang sama. Rumah. Pabrik tahu. Bahkan bangunan rumah sakit. Pertanyaan itu kemudian berputar-putar di kepalanya. 

Mengapa hanya bangunannya yang harus dibongkar? Jika memang berdiri di kawasan yang melanggar aturan, bukankah semestinya semua diperlakukan sama?

Teguh, warga RT01/25, Kampung Sukamulya, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), merasa ada sesuatu yang belum terjawab dari proses penertiban tersebut. Dia bukan sedang meminta aturan dihentikan. Dia hanya ingin aturan diterapkan dengan ukuran yang sama.

"Coba diteliti lagi, dianalisa lagi bangunan-bangunan mana saja yang benar-benar mengganggu dan benar-benar melanggar undang-undang. Yang namanya melanggar undang-undang, mau rumah, mau toko, mau apa, mau rumah sakit, tolong. Ini undang-undangnya kok bisa malah pilih-pilih," kata Teguh, Selasa (1/9). 

Kegelisahan itu semakin besar karena, menurut Teguh, sebelum penertiban dilakukan tidak ada sosialisasi atau pertemuan dengan warga yang terdampak. 

Dia mempertanyakan mengapa warga tidak terlebih dahulu diajak duduk bersama, membicarakan persoalan bangunan, termasuk kemungkinan kompensasi maupun solusi bagi mereka yang terdampak.

"Kenapa tidak ada sosialisasi dulu, kumpul dulu dengan warga. Masalah kompensasi ada atau tidak, bagaimana. Jangan tiba-tiba langsung mengeluarkan barang," jelasnya.

Bagi Teguh, persoalannya bukan sekadar kios yang sebentar lagi mungkin tinggal kenangan. Yang lebih mengganggunya adalah perasaan bahwa keputusan telah datang lebih dahulu, sementara penjelasan belum sepenuhnya dia dapatkan.

Dia teringat ketika pertama kali membangun kios tersebut. Menurut Teguh, rencana pembangunan itu sebelumnya telah dilaporkan kepada pihak terkait. 

Dia menyebut mendapat arahan dari pengurus mulai tingkat desa hingga kecamatan untuk tetap melanjutkan pembangunan, sementara urusan administrasi disebut akan diselesaikan kemudian. Kini, bertahun-tahun setelah bangunan berdiri, tempat itu justru masuk dalam daftar penertiban.

Di tengah kegelisahan itu, pandangan Teguh kembali tertuju pada bangunan-bangunan lain. Salah satunya Rumah Sakit Kartini. Dia menduga bangunan rumah sakit tersebut juga berada di area yang sama dan berdiri di atas saluran.

"Saya dulu membangun ini awalnya, saya lapor. Saya lihat badan jalan semua, termasuk rumah sakit itu juga bikin bangunan di atas saluran. Izinnya mana," katanya.

Jika rumah sakit tersebut memiliki izin, Teguh meminta dokumennya dapat ditunjukkan.

"Kalau misalnya Rumah Sakit Kartini punya izinnya, seandainya ada izinnya asli, harusnya punya ini. Saya punya IMB. Minimal punya ini. Saya pengin lihat," ucapnya.

Pertanyaan itu semakin menguat setelah Teguh mendengar pihak Satpol PP menyebut adanya perjanjian dengan pihak tertentu. Baginya, jika memang ada perjanjian yang menjadi dasar perlakuan berbeda, masyarakat berhak mengetahuinya.

"Kalau kata Pak Satpol PP bilang ada perjanjian dengan pejabat tertentu, tunjukkan perjanjiannya biar masyarakat itu adil. Rumah sakit bisa, yang lain bisa, punya-punya kayak begini-begininya," katanya.

Sementara kegelisahan Teguh masih menyisakan pertanyaan, pemerintah Kabupaten Bandung Barat telah menjalankan penertiban. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KBB membongkar paksa 16 bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan GA Manulang, Kampung Sudimampir, Kecamatan Padalarang.

Satu unit alat berat jenis beko dikerahkan untuk merobohkan bangunan-bangunan tersebut. Pemerintah menyebut bangunan itu berdiri di atas saluran irigasi dan drainase milik pemerintah. Keberadaannya dinilai menghambat pemeliharaan dan normalisasi aliran air.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) dan Linmas Satpol PP KBB Amir Mahmud mengatakan penertiban tersebut merupakan tahap pertama dari rangkaian penertiban yang akan dilakukan secara bertahap.

"Kami melaksanakan penertiban terhadap 16 bangunan liar yang berada di Jalan GA Manulang, Sudimampir, Padalarang. Ini merupakan tahap awal atau tahap pertama. Selanjutnya, kami akan terus bergeser ke lokasi-lokasi lainnya," kata Amir, Selasa (1/9). 

Menurut Amir, pemilik bangunan sebelumnya telah menerima tiga kali surat peringatan, mulai SP 1, SP 2, hingga SP 3. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pemerintah menyebut tidak ada respons maupun upaya penyesuaian dari pemilik bangunan.

"Penertiban ini dilakukan sesuai dengan aturan yang sudah ada. Jadi, kami tidak hanya memilih atau menertibkan secara sembarangan," ujarnya.

Di lokasi, sempat terjadi perdebatan mengenai akses jalan masuk. Pemerintah memastikan persoalan tersebut tidak mengubah dasar penertiban.

"Terkait perdebatan yang terjadi di lapangan, pada dasarnya yang dipersoalkan adalah mengenai akses jalan masuk. Sedangkan untuk bangunan-bangunan yang ditertibkan, kami hanya melaksanakan penertiban sesuai aturan," jelasnya.

Bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) KBB, ada persoalan yang jauh lebih besar di balik bangunan-bangunan tersebut: saluran air yang kehilangan ruang untuk bekerja.

Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUTR KBB Muhammad Wahyudi mengatakan bangunan yang berdiri di atas saluran drainase dan irigasi membuat petugas kesulitan melakukan pemeliharaan rutin. Endapan, sampah, hingga sedimen yang menyumbat aliran air tidak dapat dibersihkan secara maksimal.

"Salah satu alasan penertiban ini dilakukan karena banyak bangunan liar berdiri di atas saluran drainase. Akibatnya, kami tidak bisa melakukan normalisasi saluran, seperti membersihkan endapan, sampah, maupun melakukan pengerukan sedimen yang selama ini menghambat aliran air," kata Wahyudi.

Risikonya baru terasa ketika hujan deras datang. Saluran yang tidak dapat dinormalisasi berpotensi kehilangan kemampuan mengalirkan air. Ketika debit meningkat, banjir dapat mengancam permukiman di sekitarnya.

"Jika kondisi ini dibiarkan, ketika terjadi hujan deras dan banjir, dampaknya akan merugikan warga di sekitar. Karena ada bangunan di atas saluran, alat maupun petugas tidak bisa masuk untuk melakukan pemeliharaan saluran secara maksimal," tambahnya.

Pemerintah pun meminta masyarakat tidak lagi mendirikan bangunan di atas saluran air, bantaran sungai, maupun garis sempadan sungai. (gin) 


Editor : Inilahkoran