YTR Keluar Rumah Sakit, Kuasa Hukum Minta Persidangan Lindungi Korban
Kabar baik datang dari YTR korban dugaan penyekapan dan penganiayaan di Cileunyi. Kondisi kesehatannya terus membaik dan diperbolehkan meninggalkan rumah sakit.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kabar baik datang dari YTR korban dugaan penyekapan dan penganiayaan yang perkaranya tengah bergulir di pengadilan. Kondisi kesehatannya terus membaik hingga diperbolehkan meninggalkan rumah sakit sejak 18 Oktober 2026.
Meski sudah keluar dari rumah sakit, YTR belum kembali ke kediamannya. Saat ini, dia ditempatkan di safe house untuk menjalani pemulihan sekaligus memastikan keamanan dan perlindungannya tetap terjaga.
Kuasa hukum korban dari Labkum Panca Soeara Januar Solehudin mengatakan, kepulangan YTR bukan berarti seluruh proses pengobatan telah selesai. Korban masih harus menjalani sejumlah tahapan medis, termasuk operasi lanjutan yang akan dilakukan sesuai jadwal dan rekomendasi dokter.
Menurut Januar, tindakan operasi direncanakan secara bertahap dengan jeda waktu untuk memberikan kesempatan bagi tubuh korban menjalani pemulihan.
"Alhamdulillah, kondisi YTR saat ini sangat membaik. Ini tentu menjadi kabar menggembirakan bagi keluarga dan semua pihak yang selama ini memberikan perhatian terhadap pemulihannya. Namun, perjuangan pemulihan YTR belum selesai. Masih ada tahapan operasi lanjutan yang harus dijalani sesuai jadwal dan pertimbangan tim medis," kata Januar, Selasa (3/11/2026).
Di tengah proses pemulihan tersebut, perkara dugaan penyekapan dan penganiayaan yang menimpa YTR masih bergulir di pengadilan. Persidangan saat ini memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Namun, terkait rencana pemeriksaan YTR sebagai saksi korban, pihak kuasa hukum belum dapat memastikan apakah korban akan hadir langsung di ruang sidang.
Januar menegaskan, keputusan tersebut harus mempertimbangkan rekomendasi dokter, kesiapan fisik, kondisi psikologis, serta aspek keamanan korban.
Menurutnya, jangan sampai proses pemeriksaan di persidangan justru mengganggu pemulihan medis atau memicu trauma psikologis berulang.
"Kami belum bisa memastikan apakah YTR nantinya dapat hadir secara langsung di ruang sidang. Kami akan menunggu rekomendasi dokter dan penilaian tim medis terlebih dahulu. Jika secara medis dan psikologis memungkinkan, tentu akan dipertimbangkan," ujarnya.
Sebaliknya, apabila terdapat kendala kesehatan, trauma berat, maupun alasan keamanan, pihaknya berharap mekanisme pemeriksaan yang memberikan perlindungan terhadap korban dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum.
Januar berpandangan, hukum acara pidana dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memberikan landasan perlindungan terhadap korban dan saksi.
Untuk itu, proses peradilan tidak semestinya hanya berorientasi pada pembuktian perkara, tetapi juga harus memperhatikan hak korban atas kesehatan, keamanan, dan perlindungan psikologis.
Mekanisme pemeriksaan jarak jauh maupun bentuk perlindungan lainnya, kata dia, dapat menjadi opsi sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kehadiran fisik di ruang sidang bukan satu-satunya aspek yang harus diperhatikan. Hak korban atas kesehatan, keamanan, dan perlindungan psikologis juga harus menjadi perhatian. Jangan sampai korban mengalami trauma berulang akibat proses yang seharusnya memberikan keadilan kepadanya," tutur Januar.
Dia menambahkan, pemulihan korban merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari proses penegakan hukum. Perlindungan terhadap korban tidak boleh berhenti hanya karena perkara telah memasuki tahap persidangan.
Labkum Panca Soeara diakuinya akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut sekaligus memastikan hak-hak Yuvita mendapatkan perhatian sebagaimana dijamin peraturan perundang-undangan.
Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan perhatian, dukungan, dan doa bagi kesembuhan YTR. Namun, dukungan tersebut diharapkan tetap disertai penghormatan terhadap privasi, keamanan, dan ruang pemulihan korban.
"Keadilan harus ditegakkan, tetapi pemulihan dan perlindungan korban tidak boleh dikorbankan. Jangan sampai proses mencari keadilan justru menghadirkan trauma baru bagi mereka yang sedang berjuang untuk pulih," katanya.
Editor : Doni Ramdhani

