Zaini Shofari Sebut, Masalah SMAN 1 Bandung Jadi Alarm Disdik Jabar untuk Berbenah
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Zaini Shofari menyebut, masalah sengketa lahan yang tengah dialami SMAN 1 Kota Bandung layaknya alarm bagi Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar untuk berbenah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Zaini Shofari menyebut, masalah sengketa lahan yang tengah dialami SMAN 1 Kota Bandung layaknya alarm bagi Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar untuk berbenah.
Zaini mengatakan, ada 128 institusi pendidikan di bawah naungan Pemprov Jabar yang posisinya juga terancam bersengketa seperti SMAN 1 Bandung.
Menurutnya, Disdik Jabar masih sibuk menerjemahkan tafsir instruksi dari Gubernur Dedi Mulyadi seperti masalah ijazah, study tour dan lainnya. Namun lengah dalam penyelesaian persoalan lain, seperti pengamanan aset sekolah.
"Nah ini saya khawatir ke depan juga, kalau tidak segera dikonsolidasi di internal Dinas Pendidikan Jawa Barat, khawatir sekolah-sekolah lain atau lembaga-lembaga pendidikan lain yang terkait dengan aset-aset Jawa Barat, ini bakal bisa hilang," ujar Zaini di Kantor DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin 21 April 2025.
Maka dari itu pihaknya berharap, Disdik Jabar dapat melakukan konsolidasi secara internal terkait potensi masalah yang dimiliki untuk diselesaikan.
"Saya mencontohkan, ada 128 aset Jawa Barat yang hari ini numpang di kabupaten/kota, gitu. Nah ini kan harus menjadi satu-satu, harus lebih detail seperti apa. Alih-alih kita abai, hilang juga besok aset-aset provinsinya. Seperti contoh, kasus SMA 1," ucapnya.
Soal SMAN 1 Bandung, Zaini berharap ada langkah strategis dari Pemprov Jabar untuk menyelamatkannya. Jangan sampai para siswa jadi korban, buntut dari sengketa yang terjadi.
"Harapannya mudah-mudahan nanti salah satunya Pemprov berupaya dengan keras karena itu bagian dari ikon ya. Kenapa jadi SMA 1? Karena yang pertama kan SMA yang ada di kota Bandung," kata dia.
"Saya pikir ini menjadi catatan semua, termasuk kita agar bisa segera mengonsolidasikan itu agar aset tidak hilang dan tidak mengganggu beban anak-anak saat belajar," imbuhnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), dalam gugatan sertifikat hak milik lahan SMAN 1 Kota Bandung.
Pemprov Jabar melalui Biro hukum bakal mengajukan banding, atas putusan. Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar Arief Nadjemudin mengatakan, upaya hukum banding akan dilakukan setelah mempelajari putusan lengkapnya.
"Upayanya sudah pasti kami akan banding, itu hak kita," ujar Arief.
Arief menilai, putusan hakim dalam perkara ini dirasa tidak adil. Sebab, objek yang digugat merupakan gedung sekolah dan dilengkapi bukti-bukti yang jelas.
"Kalau dilihat dari putusannya, menurut kami itu putusan yang tidak adil. Kami sudah mengajukan bukti-bukti yang jelas, dari pihak BPN juga sudah jelas sertifikat itu diterbitkan secara sah, tidak ada masalah," ucapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Bandung mengabulkan gugatan PLK nomor 164/G/2024/PTUN.BDG yang menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, serta intervensi ke Dinas Pendidikan Jawa Jabar dengan objek sengketa di SMAN 1 Bandung.
"Mengadili, dalam eksepsi, mengatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak dapat diterima seluruhnya," bunyi putusan Majelis Hakim PTUN Bandung.
"Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat (PLK) untuk seluruh," tambahnya.
Putusan dibacakan Hakim PTUN Bandung pada Kamis (17/4/2025) melalui e-Court. Hakim pun memerintahkan supaya sejumlah dokumen yang digunakan Disdik Jabar untuk keperluan administrasi SMAN 1 Bandung dibatalkan.
"Menyatakan batal Sertipikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi 1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat," katanya.
"Mewajibkan Tergugat mencabut Sertipikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat."
"Mewajibkan Tergugat untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama Penggugat, sebagaimana dimuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1228/Kel. Lebak Siliwangi, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor1229/Kel. Lebak Siliwangi, dan Sertipikat hak Guna Bangunan Nomor 1232/Kel. Lebak Siliwangi," tandasnya. (Yuliantono)
Editor : Ahmad Sayuti
