Zona Merah Covid, Cimahi Kembali Berlakukan PSBM

Pasca masuk zona merah atau daerah risiko tinggi penyebaran Covid-19, Pemkot Cimahi kembali akan memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM). Lantaran PSBM masih jadi alternatif terbaik untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Tentara tersebut.

Zona Merah Covid, Cimahi Kembali Berlakukan PSBM
net

INILAH, Cimahi – Pasca masuk zona merah atau daerah risiko tinggi penyebaran Covid-19, Pemkot Cimahi kembali akan memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM). Lantaran PSBM masih jadi alternatif terbaik untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Tentara tersebut.

"PSBM akan diberlakukan kembali karena kita rasa cukup efektif menekan penyebaran Covid-19. Dalam tiga hari, zona merah Cimahi beberapa bulan lalu bisa kembali ke zona oranye,"  kata Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna saat ditemui, Rabu (18/11/2020).

Untuk itu, Ajay meminta agar para RW di setiap kelurahan agar kembali melakukan penguncian wilayahnya masing-masing. Terutama, jika ada tamu yang datang dari luar daerah. Sebab, penyebaran Covid-19 di Cimahi berasal dari luar daerah.

Baca Juga : Akta Cerai Palsu dari PA Soreang Dijual di Marketplace 

Tidak hanya itu, Ajay pun akan kembali mengecek atau mengevaluasi terkait izin penyelenggaraan keramaian di Kota Cimahi. Hal itu dilakukan untuk mencegah kembalinya muncul klaster-klaster baru di Kota Cimahi. (Ahmad Sayuti)


Editor : Doni Ramdhani