Korupsi Dana BOS Rp17 Miliar, 6 Kepala Sekolah di Bogor Terancam 20 Tahun Penjara

Sebanyak enam orang kepala Sekolah Dasar (SD) di Kota Bogor dan seorang dari unsur swasta terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Mereka didakwa menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merugikan negara hingga Rp17,1 miliar.

Korupsi Dana BOS Rp17 Miliar, 6 Kepala Sekolah di Bogor Terancam 20 Tahun Penjara
Foto: Ahmad Sayuti

INILAH, Bandung - Sebanyak enam orang kepala Sekolah Dasar (SD) di Kota Bogor dan seorang dari unsur swasta terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Mereka didakwa menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merugikan negara hingga Rp17,1 miliar.

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan kasus dugaan penyelewengan dana BOS Kota Bogor TA 2017 hingga 2019, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (18/11/2020).

Keenam kepala SD itu antara lain H Gunarto mantan Kepala SD Ciluar II Kecamatan Bogor Utara, H Basor PNS guru, ‎Dedi selaku Kepala SD Negeri Gunung Batu I, M Wahyu Kepala SDN Panaragan I Kecamatan Bogor Tengah, Subadri Kepala SDN Bondongan Kecamatan Bogor Selatan dan Dede M Ilyas selaku Kepala SDN Bangka III Kecamatan Bogor Timur. Sementara dari unsur swasta, JR Risnanto. 

Baca Juga : Tel-U Kembangkan Keterampilan Mengajar Guru-Guru SD Plus Al Aitaam Bandung

Sidang perdana digelar di ruang utama, dan dipimpin Majelis R Riambodo. Dalam dakwaannya JPU Kejari Bogor Haryadi menyebutkan para terdakwa.

JPU Kejari Bogor Haryadi menyatakan para terdakwa telah melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, dan orang lain serta korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

”Dari total anggaran yang dikeluarkan Kemendikbud RI Rp22 miliar, negara mengalami kerugian Rp17,1 miliar,” katanya dalam dakwaannya.

Baca Juga : Kafilah Kota Bandung Diharapkan Berjaya di MTQ Nasional 2020

Haryadi menejelaskan, perbuatan para terdakwa berawal saat 211 SD di Kota Bogor menerima dana BOS pada 2017 senilai Rp69 miliar lebih, 2018 Rp70 miliar lebih, dan 2019 Rp67 miliar lebih. Salah satu peruntukan dana BOS tersebut untuk pengadaan naskah soal ujian.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani