Akta Cerai Palsu dari PA Soreang Dijual di Marketplace 

Pengadilan Agama (PA) Soreang, Kabupaten Bandung membantah adanya praktik jual beli akta cerai yang dipasang disebuah aplikasi jual beli online (marketplace).

Akta Cerai Palsu dari PA Soreang Dijual di Marketplace 
Foto: Dani R Nugraha

INILAH, Bandung - Pengadilan Agama (PA) Soreang, Kabupaten Bandung membantah adanya praktik jual beli akta cerai yang dipasang disebuah aplikasi jual beli online (marketplace).

Humas PA Soreang Suharja mengatakan, pada awalnya jual beli akta cerai palsu tersebut diketahui oleh salah satu pegawai PA Soreang yang sedang membuka aplikasi marketplace, tiba-tiba muncul ada sebuah akta cerai yang dikeluarkan oleh PA Soreang.

"Kami terkejut dan mengeceknya, kami teliti lebih lanjut ternyata nomor perkaranya sama dengan data yang terdaftar di kami, sama pihaknya. Enggak tahu bagaimana kok bisa seperti itu, sedangkan dari kantor kami sudah mengeluarkan akta cerai untuk putusan tersebut," kata Suharja saat ditemui di PA Soreang, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga : Foto: LIPI Luncurkan Detektor Orang Terkonfirmasi Covid-19

Dalam aplikasi marketplace tersebut, akta cerai palsu ini diperjualbelikan bahkan dengan mencantumkan harga senilai Rp1.550.000. Padahal, untuk mendapatkan akta cerai dari pengadilan agama itu ada prosedurnya, dari mulai pendaftaran, pelaksanaan sidang, menunggu ketetapan hukum, sampai kemudian akta cerai tersebut keluar.

Suharja menilai dari apa yang dilihatnya, berarti ada orang-orang tertentu yang memang tidak mau direpotkan dengan mengikuti prosedur yang seharusnya.

"Mungkin itu ada orang-orang yang tidak mau ribet mengikuti pendaftaran, berkali-kali sidang, atau mengantre lama sehingga memilih cara-cara instan seperti itu," ujarnya. 

Baca Juga : Korupsi Dana BOS Rp17 Miliar, 6 Kepala Sekolah di Bogor Terancam 20 Tahun Penjara

Dikatakan Suharja, setelah mendapatkan informasi adanya jual beli akta cerai tersebut, pihaknya melalui tim advokasi PA Soreang langsung bergerak cepat untuk menindaklanjutinya. Karena PA Soreang merasa dirugikan dengan kejadian tersebut.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani